Menu

Mode Gelap

News · 20 Nov 2025 02:38 WITA

Firdaus Oiwobo Hadiri Sidang Uji Materiil UU Advokat di MK, Diminta Lepas Toga


 Firdaus Oiwobo Hadiri Sidang Uji Materiil UU Advokat di MK, Diminta Lepas Toga Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Advokat Firdaus Oiwobo menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/11). Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 217/PUU-XXIII/2025 itu diajukannya setelah sumpah advokatnya dibekukan.

Firdaus datang ke Ruang Sidang MK bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Saat diperkenalkan, ia terlihat mengenakan toga advokat—yang kemudian memicu perhatian majelis.

Diminta Melepas Toga

Ketua MK Suhartoyo langsung meminta Firdaus melepaskan toganya. Menurut Suhartoyo, dokumen yang diterima MK menunjukkan bahwa Firdaus sementara kehilangan statusnya sebagai advokat akibat pembekuan sumpah oleh Mahkamah Agung (MA).

“Bukti yang dilampirkan menyebutkan Saudara diberhentikan dari berita acara sumpah oleh Mahkamah Agung,” ujar Suhartoyo di persidangan.

READ  Menag Sampaikan Duka Mendalam, Doakan Affan Termasuk Syuhada

Ia menegaskan, penggunaan toga dapat menimbulkan persoalan kedudukan hukum Firdaus sebagai pemohon. Meski Firdaus mengklaim telah membentuk organisasi advokat baru, hal itu tidak otomatis mengembalikan kedudukan sumpah yang telah dicabut MA.

Atas permintaan tersebut, Firdaus meninggalkan meja pemohon dan kembali tanpa toga, mengenakan kemeja batik lengan panjang.

Penjelasan Firdaus dan Kekeliruan Penyebutan Nama

Dalam sidang, Firdaus menjelaskan bahwa pembekuan sumpahnya tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Ia mengaku telah berulang kali mengirimkan surat keberatan kepada Pengadilan Tinggi Banten dan MA.

Namun, saat memberikan penjelasan, Firdaus sempat salah menyebut Ketua MA Sunarto sebagai Suhartoyo. Kekeliruan itu langsung ditegur Ketua MK.

“Eh, maaf, Pak Sunarto,” ucap Firdaus memperbaiki.

READ  Harga Pangan Awal Pekan Bervariasi, Beras Premium Turun tapi SPHP Naik

Dokumen Permohonan Juga Dikoreksi Hakim MK

Bukan hanya salah sebut nama, majelis juga menemukan kekeliruan penulisan nama eks Menteri Kehakiman dalam berkas permohonan. Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengoreksi penyebutan “Ismail Fahmi” yang semestinya merujuk pada Ismail Saleh, eks Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman era Presiden Soeharto.

Pihak pemohon menyatakan siap memperbaiki kesalahan tersebut beserta sejumlah typo lainnya.

Pokok Gugatan Firdaus

Firdaus menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat. Ia menilai kedua norma tersebut kabur, tidak memberikan kepastian mekanisme pembelaan diri bagi advokat, serta berpotensi menimbulkan multitafsir dalam proses pembekuan sumpah advokat oleh MA.

Menurutnya, ketidakjelasan norma telah membuatnya diberhentikan tanpa proses pemeriksaan yang layak.

READ  BKN Perpanjang Batas Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024

Ia meminta MK:

memperjelas norma terkait kewajiban organisasi advokat memberi ruang pembelaan diri,

mempertegas prosedur penyampaian putusan penindakan kepada MA,

menegaskan bahwa Dewan Kehormatan Organisasi Advokat adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi,

membatalkan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) jika tidak melalui keputusan etik.

Firdaus juga meminta MK membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/2025.

Latar Belakang Pembekuan

Firdaus sebelumnya dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan sumpah advokatnya dibekukan usai insiden naik ke meja dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.

Ia menilai tindakan tersebut tidak melalui prosedur yang diatur UU dan merugikan hak konstitusionalnya sebagai advokat.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News