Menu

Mode Gelap

Kriminal · 20 Nov 2025 04:20 WITA

Oknum Polisi Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental di Palu, Kini Jalani Patsus di Polda Sulteng


 Oknum Polisi Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental di Palu, Kini Jalani Patsus di Polda Sulteng Perbesar

SOALINDONESIA–PALU Seorang anggota Polri berinisial Briptu YS di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kini harus berhadapan dengan proses etik dan disiplin setelah ditetapkan menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Sulteng. Tindakan internal tersebut diambil menyusul dugaan keterlibatannya dalam penggelapan 12 unit mobil rental, kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menegaskan bahwa penanganan terhadap perwira rendah tersebut dilakukan dengan standar penegakan hukum yang ketat.

“Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Sulteng,” kata Djoko kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

READ  Dua Polisi di Pekalongan Dilaporkan Tipu Pengusaha Rp3,5 Miliar dengan Modus Loloskan Anak ke Akpol

Diamankan Dini Hari di Rumahnya

Menurut Djoko, Briptu YS diamankan pada Selasa (18/11) sekitar pukul 01.31 Wita di rumahnya yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Palu. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal terkait dugaan penggelapan mobil rental tersebut.

Usai diamankan, Briptu YS langsung digiring ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri,” tegas Djoko.

Riwayat Pelanggaran Panjang

Dari hasil pemeriksaan awal, Briptu YS diketahui bukan pertama kalinya bermasalah. Ia disebut telah meninggalkan tugas selama sekitar tiga bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, selama bertugas, ia telah melakukan 12 pelanggaran disiplin dan 2 pelanggaran kode etik, termasuk kasus penggelapan mobil pada 2021.

READ  Polisi Selidiki Kecelakaan Maut Bus Rombongan RSBS Jember di Bromo, 8 Orang Tewas

Untuk menguatkan rangkaian peristiwa, penyidik telah memeriksa 18 saksi, yang terdiri dari:

9 pemilik mobil,

2 penerima gadai,

7 saksi pendukung lainnya.

Djoko mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penanganan berjalan objektif.

“Ini bentuk konsistensi institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri. Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kasus Viral Picu Investigasi

Kasus ini mulai mencuat setelah sebuah video yang menampilkan dugaan penggelapan mobil oleh Briptu YS beredar luas di media sosial. Video tersebut kemudian memicu reaksi publik hingga Polda Sulteng melalui Propam turun tangan melakukan pendalaman.

READ  Korlantas Polri Tegaskan Penindakan Bagi Pengguna Kendaraan yang Menutupi Pelat Nomor untuk Hindari Tilang Elektronik

“Kami masih memastikan kebenaran rangkaian peristiwa dalam video tersebut,” kata Djoko dalam pernyataannya sebelumnya, Jumat (7/11).

Polda Sulteng memastikan bahwa proses hukum dan etik terhadap Briptu YS akan ditangani secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Bila terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan ia akan menerima sanksi berat sesuai ketentuan institusi.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News