Menu

Mode Gelap

Kriminal · 20 Nov 2025 04:20 WITA

Oknum Polisi Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental di Palu, Kini Jalani Patsus di Polda Sulteng


 Oknum Polisi Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental di Palu, Kini Jalani Patsus di Polda Sulteng Perbesar

SOALINDONESIA–PALU Seorang anggota Polri berinisial Briptu YS di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kini harus berhadapan dengan proses etik dan disiplin setelah ditetapkan menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Sulteng. Tindakan internal tersebut diambil menyusul dugaan keterlibatannya dalam penggelapan 12 unit mobil rental, kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menegaskan bahwa penanganan terhadap perwira rendah tersebut dilakukan dengan standar penegakan hukum yang ketat.

“Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Sulteng,” kata Djoko kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

READ  Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Penistaan Agama, Video Injak Al-Qur’an Viral

Diamankan Dini Hari di Rumahnya

Menurut Djoko, Briptu YS diamankan pada Selasa (18/11) sekitar pukul 01.31 Wita di rumahnya yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Palu. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal terkait dugaan penggelapan mobil rental tersebut.

Usai diamankan, Briptu YS langsung digiring ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri,” tegas Djoko.

Riwayat Pelanggaran Panjang

Dari hasil pemeriksaan awal, Briptu YS diketahui bukan pertama kalinya bermasalah. Ia disebut telah meninggalkan tugas selama sekitar tiga bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, selama bertugas, ia telah melakukan 12 pelanggaran disiplin dan 2 pelanggaran kode etik, termasuk kasus penggelapan mobil pada 2021.

READ  Fakta Baru Pernikahan Viral Kakek Tarman dan Shela di Pacitan, Mahar Cek Rp 3 Miliar Ternyata Kosong

Untuk menguatkan rangkaian peristiwa, penyidik telah memeriksa 18 saksi, yang terdiri dari:

9 pemilik mobil,

2 penerima gadai,

7 saksi pendukung lainnya.

Djoko mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penanganan berjalan objektif.

“Ini bentuk konsistensi institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri. Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kasus Viral Picu Investigasi

Kasus ini mulai mencuat setelah sebuah video yang menampilkan dugaan penggelapan mobil oleh Briptu YS beredar luas di media sosial. Video tersebut kemudian memicu reaksi publik hingga Polda Sulteng melalui Propam turun tangan melakukan pendalaman.

READ  Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Samarinda, Gasak Emas hingga Rolex

“Kami masih memastikan kebenaran rangkaian peristiwa dalam video tersebut,” kata Djoko dalam pernyataannya sebelumnya, Jumat (7/11).

Polda Sulteng memastikan bahwa proses hukum dan etik terhadap Briptu YS akan ditangani secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Bila terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan ia akan menerima sanksi berat sesuai ketentuan institusi.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News