Menu

Mode Gelap

Kriminal · 20 Nov 2025 04:33 WITA

Mantan Lurah Tombolo Jadi Tersangka Pungli PTSL, Kerugian Capai Rp 307,75 Juta


 Mantan Lurah Tombolo Jadi Tersangka Pungli PTSL, Kerugian Capai Rp 307,75 Juta Perbesar

SOALINDONESIA–GOWA Mantan Lurah Tombolo berinisial A di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia diduga melakukan mark up biaya PTSL hingga 20 kali lipat, sehingga menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp 307,750 juta.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengamankan A dan menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pembayaran dalam program tersebut.

“Berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang mana terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ataupun pungutan liar dalam kegiatan PTSL,” ujar Aldy dalam rilis pers di Mapolres Gowa, Selasa (18/11/2025).

READ  Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kritik Rencana Penyitaan Aset: Dinilai Bentuk Pencitraan dan Pembunuhan Karakter

Diduga Lakukan Penyimpangan Saat Menjabat Lurah

Menurut Aldy, dugaan pungli terjadi saat A masih menjabat sebagai Lurah Tombolo pada tahun 2024.

“Tersangka ini pada tahun 2024 menjabat sebagai lurah di Kelurahan Tombolo,” tegasnya.

Secara aturan, biaya PTSL hanya sebesar Rp 250 ribu per bidang. Namun tersangka mematok biaya yang jauh melampaui ketentuan.

“Akan tetapi tersangka ini mark up sampai dengan rata-rata Rp 5 juta,” kata Aldy.

Pungli Menyasar 78 Bidang Tanah

Dari hasil penyidikan, praktik pungli tersebut dilakukan pada 78 bidang tanah, dengan total kerugian mencapai Rp 307,750 juta. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

READ  Polisi Tetapkan Haji Beceng sebagai Tersangka Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Tapi Penyidikan Dihentikan karena Meninggal Dunia

“Sampai saat ini sudah 78 bidang tanah yang kami lakukan pemeriksaan,” jelas Aldy.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan PTSL adalah program pemerintah pusat yang bertujuan memberikan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat. Namun, warga di lingkungan Tinggi Mae yang tinggal di atas tanah hibah justru dipungut biaya tinggi oleh tersangka saat mengajukan diri sebagai penerima manfaat.

Polisi menemukan beberapa barang bukti, termasuk sisa pungutan Rp 30 juta, berkas pendaftaran, dan kwitansi.

“Warga yang telah lama berdomisili di tanah hibah ingin mengusulkan diri sebagai penerima PTSL, namun justru dipungut biaya yang melampaui batas,” ujar Bahtiar.

READ  Anggota TNI Tewas Dibacok di Restoran Wonosobo, Pelaku Masih Buron

Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Baru

Bahtiar menyebut penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Bertambah atau tidaknya tersangka tergantung fakta penyidikan yang kami dapatkan. Bisa saja bertambah apabila ditemukan peran pihak lain,” ucapnya.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Proses penyidikan masih akan berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diungkap sepenuhnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News