Menu

Mode Gelap

News · 21 Nov 2025 02:12 WITA

Polri Tarik Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Tegaskan Patuh pada Putusan MK


 Polri Tarik Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Tegaskan Patuh pada Putusan MK Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menarik Perwira Tinggi (Pati) Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, yang sebelumnya tengah menjalani orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pelaksanaan putusan tersebut dilakukan secara terukur melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

READ  Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa 9 Jam soal Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Pokja Lakukan Kajian Cepat dan Koordinasi Lintas Lembaga

Trunoyudo menjelaskan, Pokja tersebut bekerja melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Tim juga melakukan kajian mendalam mengenai prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Ia menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur merupakan bentuk kerja sama yang selalu diawali permintaan resmi dari kementerian, lembaga negara, badan, komisi, maupun organisasi internasional yang memerlukan personel kepolisian.

READ  Wacana Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara, Pengamat Ingatkan Risiko Hilangnya Fungsi Publik

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ungkapnya.

Polri Pastikan Langkah Selaras Aturan dan Kepentingan Nasional

Trunoyudo menambahkan, Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan setiap langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta demi kepentingan bangsa dan negara.

READ  20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Diduga Korban Penganiayaan Senior

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

Keputusan MK tersebut sebelumnya menegaskan bahwa polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian—aturan yang kini mulai diimplementasikan secara bertahap oleh Polri.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Wamendagri Bima Arya Ajak ASN Jaga Kerendahan Hati dan Silaturahmi sebagai Kunci Kesuksesan

30 November 2025 - 22:37 WITA

Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Menjabat Ketua Umum PBNU: “Hanya Muktamar yang Bisa Mengganti”

30 November 2025 - 22:10 WITA

Sejumlah Minimarket di Sibolga Dijarah, Polisi Tangkap 16 Pelaku

30 November 2025 - 22:00 WITA

Titiek Soeharto dan Didit Prabowo Tinjau Korban Banjir Bandang di Pidie Jaya, Pastikan Bantuan Mengalir

30 November 2025 - 18:26 WITA

Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Khusus PT IMIP Morowali

30 November 2025 - 18:16 WITA

Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

30 November 2025 - 17:59 WITA

Trending di News