SOALINDONESIA–MAKASSAR Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar press release terkait perkembangan dua kasus besar yang terjadi di Kota Makassar, yakni penembakan yang menewaskan satu orang serta pembakaran 13 unit rumah warga di wilayah Sapiria. Kegiatan berlangsung di Lobby Lontang Adduppangeng Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025).
Press release dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., serta Plt Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Muhammad Ridwan, S.I.K., M.H.
Kasus Penembakan: Satu Korban Meninggal Dunia
Dalam keterangan resminya, Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa Polda Sulsel melalui Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel telah merespons cepat peristiwa penembakan yang terjadi Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di Pekuburan Beroangin, Jalan Pannampu, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.
Peristiwa tersebut menyebabkan korban CP (43) meninggal dunia setelah tertembak menggunakan senapan angin.
Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial CB (36) beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 pucuk senapan angin merk Predator Airguns warna hitam biru
1 unit handphone Oppo Find N2 Flip warna hitam
1 butir peluru mimis
Terhadap tersangka, penyidik menjerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pembakaran 13 Rumah di Sapiria
Selain kasus penembakan, Polda Sulsel juga menangani tindak pidana berat lainnya, yaitu penyerangan dan pembakaran rumah warga yang terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di Sapiria, Jalan Tinumbu Lorong 2 RT 4 RW 5, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Makassar.
Akibat kejadian ini, 13 unit rumah warga hangus terbakar, membuat puluhan jiwa terdampak.
Sebanyak 6 pelaku telah diamankan polisi, masing-masing berinisial:
RM (18)
MR (18)
SU (18)
AQ (17)
SP (20)
FD (16)
Para tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 dan Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidikan Terus Berjalan
Kabid Humas menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Saat ini pelaku pembakaran masih dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Sulsel, sedangkan penanganan kasus penembakan ditangani oleh Polrestabes Makassar. Kemudian motif perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto.
Ia juga memastikan bahwa perkembangan terbaru kedua kasus tersebut akan diumumkan kepada publik secara berkala.
Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Menutup keterangan persnya, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.
Kedua kasus ini menjadi atensi khusus mengingat dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Makassar. Polda Sulsel memastikan seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi warga.











