Menu

Mode Gelap

News · 27 Nov 2025 03:33 WITA

Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Kepala KPP Madya Dua Semarang Terkait Kasus Manipulasi Pembayaran Pajak 2016–2020


 Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Kepala KPP Madya Dua Semarang Terkait Kasus Manipulasi Pembayaran Pajak 2016–2020 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (SU) dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP) selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang pada Selasa, 25 November 2025.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan manipulasi atau pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Suryo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, jabatan yang ia emban sejak 2015, sebelum kemudian menjabat Dirjen Pajak periode 2019–2024.

“Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020. Kapasitas pengetahuannya terkait apa yang diketahui atau dilakukan pada periode itu,” kata Anang di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

READ  Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah "Oplosan" dalam Kasus Korupsi Minyak, Hanya "Blending" BBM

Bernadette Masuk Daftar Cekal

Bernadette Ning Dijah Prananingrum, yang juga diperiksa penyidik, telah masuk daftar pencegahan (cekal) Kejagung. Meski demikian, Anang enggan menjelaskan lebih jauh materi pemeriksaan terhadap keduanya.

“Yang jelas, tim penyidik membenarkan adanya beberapa pencegahan terhadap pihak-pihak yang keterangannya diperlukan untuk mengungkap tindak pidana ini lebih terang,” ujar Anang.

Kejagung Sita Alphard dan Dua Moge

Dalam rangkaian penyidikan, Kejagung sebelumnya menyita sejumlah kendaraan dan dokumen terkait dugaan korupsi tersebut. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di lebih dari lima lokasi di sekitar Jabodetabek pada Minggu, 23 November 2025.

READ  Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Affan Kurniawan

“Selain dokumen, ada kendaraan roda empat dan roda dua yang disita,” kata Anang, Selasa (25/11/2025).

Kendaraan yang diamankan terdiri dari:

1 unit Toyota Alphard,

2 unit motor gede (moge).

Anang tidak mengungkap lokasi penggeledahan maupun pemilik kendaraan tersebut. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik Jampidsus.

“Apakah ada penyitaan lain? Saya yakin mesti ada. Kita tunggu. Biarkan tim penyidik bekerja untuk memperkuat bukti,” tegasnya.

Lima Orang Dicekal Terkait Kasus Pajak

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi terdapat lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung. Pencegahan berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dengan alasan “korupsi”.

READ  Pencopotan Kajari Jakbar: Kejagung Ungkap Kelalaian Hendri Antoro dalam Kasus Robot Trading Fahrenheit

Kelima orang tersebut adalah:

1. Victor Rachmat Hartono – Bos Djarum

2. Ken Dwijugiasteadi – Mantan Dirjen Pajak

3. Bernadette Ning Dijah Prananingrum – Kepala KPP Madya Semarang

4. Heru Budijanto Prabowo – Konsultan Pajak

5. Karl Layman – Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil atau dicegah demi memperjelas dugaan tindak pidana.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News