SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (SU) dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP) selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang pada Selasa, 25 November 2025.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan manipulasi atau pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Suryo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, jabatan yang ia emban sejak 2015, sebelum kemudian menjabat Dirjen Pajak periode 2019–2024.
“Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020. Kapasitas pengetahuannya terkait apa yang diketahui atau dilakukan pada periode itu,” kata Anang di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Bernadette Masuk Daftar Cekal
Bernadette Ning Dijah Prananingrum, yang juga diperiksa penyidik, telah masuk daftar pencegahan (cekal) Kejagung. Meski demikian, Anang enggan menjelaskan lebih jauh materi pemeriksaan terhadap keduanya.
“Yang jelas, tim penyidik membenarkan adanya beberapa pencegahan terhadap pihak-pihak yang keterangannya diperlukan untuk mengungkap tindak pidana ini lebih terang,” ujar Anang.
Kejagung Sita Alphard dan Dua Moge
Dalam rangkaian penyidikan, Kejagung sebelumnya menyita sejumlah kendaraan dan dokumen terkait dugaan korupsi tersebut. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di lebih dari lima lokasi di sekitar Jabodetabek pada Minggu, 23 November 2025.
“Selain dokumen, ada kendaraan roda empat dan roda dua yang disita,” kata Anang, Selasa (25/11/2025).
Kendaraan yang diamankan terdiri dari:
1 unit Toyota Alphard,
2 unit motor gede (moge).
Anang tidak mengungkap lokasi penggeledahan maupun pemilik kendaraan tersebut. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik Jampidsus.
“Apakah ada penyitaan lain? Saya yakin mesti ada. Kita tunggu. Biarkan tim penyidik bekerja untuk memperkuat bukti,” tegasnya.
Lima Orang Dicekal Terkait Kasus Pajak
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi terdapat lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung. Pencegahan berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dengan alasan “korupsi”.
Kelima orang tersebut adalah:
1. Victor Rachmat Hartono – Bos Djarum
2. Ken Dwijugiasteadi – Mantan Dirjen Pajak
3. Bernadette Ning Dijah Prananingrum – Kepala KPP Madya Semarang
4. Heru Budijanto Prabowo – Konsultan Pajak
5. Karl Layman – Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil atau dicegah demi memperjelas dugaan tindak pidana.











