SOALINDONESIA–PONOROGO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan konstruksi PT Widya Satria di Jalan Ketintang Permai No.20, Blok BB, Kota Surabaya, Rabu (26/11). Penggeledahan diduga terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik keluar dari kantor perusahaan sekitar pukul 20.00 WIB sambil membawa dua koper hitam dan satu koper biru. Koper-koper tersebut langsung dimasukkan ke bagasi dua mobil hitam yang terparkir di depan kantor.
KPK Periksa Dokumen Proyek dan Sita Ponsel Pegawai
Pemilik saham PT Widya Satria, Erlangga Satriagung, membenarkan bahwa penyidik KPK memeriksa dokumen terkait proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan di wilayah Ponorogo.
“Penggeledahan mulai jam 11.00 sampai jam 20.00. Mereka lihat data-data proyek di Ponorogo. Kesimpulannya saya belum tahu. Tapi Insyaallah kami mengerjakan proyek sesuai prosedur, sesuai SOP. Doakan saja enggak ada masalah,” ujar Erlangga di lokasi.
Ia menambahkan bahwa penyidik turut membawa ponsel miliknya serta ponsel direksi dan pegawai lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berkas-berkas proyek yang banyak itu, kemudian handphone direksi yang lain juga dibawa,” jelasnya.
KPK Periksa Komputer Kantor, Fokus pada Proyek Monumen Reog
Menurut Erlangga, penyidik juga memeriksa seluruh komputer kantor untuk menelusuri data digital perusahaan.
“Komputer sudah dilihat semua. Kami menghormati proses ini, semoga pemeriksaannya teliti,” katanya.
Ia menyebut bahwa penggeledahan berkaitan dengan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Iya, soal proyek reog itu saja. Nilainya sekitar 50 atau 60 miliar,” ujarnya.
Erlangga mengaku tidak mengetahui detail teknis pelaksanaan proyek karena posisinya hanya sebagai pemegang saham.
Siap Jika Dipanggil KPK
Erlangga menyatakan kesiapannya apabila dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut oleh KPK.
“Loh ya harus siap. Kita warga negara tunduk pada hukum. Kalau aparat manggil, ya harus datang,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus: PT Widya Satria Pemenang Tender Proyek Rp 84 Miliar
PT Widya Satria merupakan pemenang tender pembangunan MRMP berdasarkan data LPSE Kabupaten Ponorogo.
Nilai proyek mencapai Rp 84.088.970.000, dengan nilai HPS sebesar Rp 76.572.000.000.
Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Ponorogo
Penggeledahan di Surabaya ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka:
1. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo
2. Agus Pramono, Sekda Ponorogo
3. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo
4. Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD
KPK mengungkap setidaknya tiga perkara dalam kasus ini:
1. Suap Mutasi Jabatan
Sugiri diduga menerima Rp 1,25 miliar dalam tiga kali pemberian dari Yunus Mahatma dengan Agus Pramono sebagai penerima bersama.
2. Suap Proyek RSUD Dr. Harjono
Sugiri dan Yunus diduga menerima Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan proyek.
3. Gratifikasi
Sugiri diduga menerima:
Rp 225 juta dari Yunus Mahatma (2023–2025)
Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko











