Menu

Mode Gelap

News · 1 Des 2025 22:28 WITA

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemhan Diserahkan ke Penuntut Koneksitas, Segera Disidangkan


 Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit Kemhan Diserahkan ke Penuntut Koneksitas, Segera Disidangkan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit dan user terminal slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Senin (1/12/2025). Penyerahan tersebut menandai dimulainya proses persidangan dalam waktu dekat.

Tiga tersangka itu adalah Gabor Kuti, Presiden Navayo International AG; Anthony Thomas Van Der Hayden, perantara sekaligus tenaga ahli satelit Kemhan; serta Laksamana Muda (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan.

“Sehubungan dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Penuntut Koneksitas… maka Penyidik Koneksitas menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujar Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, kepada wartawan.

Status Para Tersangka dan Barang Bukti yang Diserahkan

Dalam keterangannya, Brigjen Andi menjelaskan kondisi penahanan masing-masing tersangka:

Leonardi sebelumnya ditahan di Rutan Puspomal.

Anthony Thomas Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat, sedang menjalani hukuman atas kasus lain.

READ  12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook

Gabor Kuti masih buron dan telah masuk daftar red notice Interpol.

Barang bukti yang diserahkan ke Penuntut Koneksitas antara lain:

Dokumen pengadaan satelit dan user terminal

550 unit telepon genggam merek Vestel

Komponen server yang belum dirakit

Dokumen teknis serta kontrak terkait proyek

Sebelum dilimpahkan, seluruh tersangka yang hadir telah menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi mereka layak mengikuti proses Tahap II.

“Mereka cukup sehat atau bisa dilakukan penyerahan tahap dua,” kata Andi.

Dengan pelimpahan ini, seluruh kewenangan penahanan dan penanganan perkara beralih ke Penuntut Koneksitas untuk kemudian disidangkan.

Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, di antaranya:

Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor

Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP

Kombinasi pasal ini menjerat para tersangka atas dugaan memperkaya diri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, hingga merugikan keuangan negara.

READ  Mantan Lurah Tombolo Jadi Tersangka Pungli PTSL, Kerugian Capai Rp 307,75 Juta

Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Tugino, mengatakan pihak penuntut akan kembali meneliti kelengkapan berkas untuk menyusun pendapat hukum sebelum diserahkan ke Perwira Penyerah Perkara (Papera).

“Kalau sudah ada keputusan akan kami limpahkan ke Peradilan Militer Tinggi Jakarta,” ujarnya.

Awal Mula Kasus: Penunjukan Langsung hingga Gugatan Arbitrase

Kasus korupsi ini bermula dari penunjukan langsung PT Navayo International AG sebagai pelaksana proyek user terminal satelit slot orbit 123 BT pada 2016. Penunjukan dilakukan oleh PPK Baranahan Kemhan tanpa proses pengadaan sebagaimana aturan yang berlaku.

Penunjukan itu didasarkan rekomendasi Anthony Van Der Hayden yang kemudian disetujui Laksda (Purn) Leonardi selaku Kabaranahan sekaligus PPK.

Kontrak pekerjaan bernilai USD 34,19 juta, lalu diamendemen menjadi USD 29,9 juta, meski anggarannya saat itu masih diblokir.

Dalam perjalanannya:

PT Navayo mengajukan penagihan USD 16 juta, padahal pekerjaan belum dilaksanakan.

READ  Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan 4 Staf Ahli, Tegaskan Perbaikan Fasilitas dan Reformasi SDM

550 unit HP Navayo yang diterima pemerintah tidak memiliki Secure Chip Inti.

User terminal tidak fungsional, dan tidak pernah ada uji fungsi terhadap Satelit Artemis di slot 123 BT.

Navayo kemudian menggugat pemerintah Indonesia melalui arbitrase ICC Singapura, dan memenangkan gugatan senilai USD 20,86 juta.

Putusan arbitrase itu bahkan membuat aset pemerintah Indonesia di Paris terancam disita.

Kerugian Negara Capai Rp 339 Miliar

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam LHP tanggal 22 Agustus 2022, negara mengalami kerugian sebesar:

USD 21.384.851,89 — setara Rp 339 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu perkara koneksitas terbesar dalam sektor pertahanan, mengingat melibatkan unsur sipil dan militer sekaligus.

Dengan pelimpahan tersangka ke Penuntut Koneksitas, kasus pengadaan satelit Kemhan ini dipastikan segera memasuki tahap persidangan. Pemerintah menyatakan komitmen penuh untuk menuntaskan perkara yang merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News