Menu

Mode Gelap

News · 1 Des 2025 23:23 WITA

Kejagung Cabut Pencekalan Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Dinilai Kooperatif


 Kejagung Cabut Pencekalan Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Dinilai Kooperatif Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Sebelumnya, Victor dicegah bepergian ke luar negeri seiring penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan kewajiban pajak perusahaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan pencabutan tersebut. Menurutnya, Victor menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan, sehingga penyidik menilai larangan bepergian tidak lagi mendesak.

“Benar, ada salah satu pihak yang dicabut karena penyidik menganggap untuk saat ini pencekalan tidak diperlukan, dengan alasan yang bersangkutan sudah kooperatif,” ujar Anang dalam keterangan pers, Senin (1/12/2025).

READ  Mantan Konsultan Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Empat Nama Lain Masih Dicekal

Dari total lima orang yang sempat dicekal, baru Victor yang statusnya dicabut. Empat lainnya—termasuk pejabat hingga konsultan pajak—masih dilarang bepergian ke luar negeri. Mereka terlibat dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemotongan kewajiban perpajakan perusahaan periode 2016–2020.

“Informasi yang saya dapat dari penyidik, hanya terhadap yang bersangkutan dulu ya, itu saja,” jelas Anang.

Belum Ada Tersangka

Anang juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang dicekal, termasuk Victor, masih berstatus saksi. Hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

READ  Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Kejari Surakarta

“Belum, masih antisipasi saja. Penyidik menganggap yang bersangkutan kooperatif,” imbuhnya.

Bersifat Sementara

Kejagung menegaskan bahwa pencabutan pencekalan tersebut bukan keputusan final. Jika di kemudian hari penyidik menilai ada kebutuhan mendesak, pencekalan dapat diberlakukan kembali.

“Perlu diingat sifatnya sementara. Perkembangan ke depan seperti apa, penyidikan tetap berjalan,” tutur Anang.

Kasus dugaan korupsi pemotongan kewajiban pajak ini masih terus ditelusuri penyidik Kejagung, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional