Menu

Mode Gelap

Kriminal · 2 Des 2025 03:54 WITA

JPU Tuntut Roslina 10 Tahun Penjara atas Kasus Penyiksaan ART di Batam


 JPU Tuntut Roslina 10 Tahun Penjara atas Kasus Penyiksaan ART di Batam Perbesar

SOALINDONESIA–BATAM Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Roslina dengan pidana 10 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/12/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Putra Mandala dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspa Sari. Dalam tuntutannya, JPU Aditya Syaummil Patria menyebut bahwa tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa tergolong sangat kejam dan dilakukan berulang kali selama korban bekerja di rumahnya di kawasan elit Sukajadi.

READ  Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Empat Kapolda Baru Resmi Dilantik

Kekerasan Berulang, Korban Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Dalam uraian tuntutan, JPU memaparkan sejumlah tindakan penyiksaan yang dilakukan Roslina terhadap korban bernama Intan. Mulai dari pemukulan hingga pemaksaan memakan kotoran anjing, yang menyebabkan luka fisik berat dan trauma psikis mendalam.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan sangat berat bagi korban dan keluarganya,” tegas Aditya.

JPU juga menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Selain terus membantah perbuatannya, korban secara tegas menyatakan tidak memaafkan pelaku.

Roslina didakwa melanggar:

Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT

READ  Polisi Tangkap Empat Pelaku Penjarahan ATM Bank Sulselbar saat Kerusuhan DPRD Makassar

Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tindak pidana tersebut dikategorikan sebagai kekerasan fisik berat dalam lingkup rumah tangga dan dilakukan secara berlanjut.

Barang Bukti dan Biaya Perkara

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya:

1 unit iPhone XS Max

1 unit iPhone 15 Pro Max

Sementara barang bukti lain seperti raket, ember, serokan, kursi lipat, catatan, portofolio, dan dokumen kontrak kerja atas nama Merliati tetap dicantumkan dalam berkas perkara.

READ  Viral Luka Melepuh Pelajar SMP di Sukabumi, Ibu Tiri Bantah Dugaan Penganiayaan

Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Permintaan Penundaan Pledoi Ditolak Hakim

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa meminta sidang pembelaan (pledoi) ditunda seminggu dengan alasan membutuhkan waktu mempelajari berkas karena baru ditunjuk sebagai penasihat hukum.

Namun majelis hakim menolak permintaan tersebut dengan pertimbangan padatnya agenda persidangan. Sidang pembelaan tetap dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/12/2025).

Perkara ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena tingkat kekerasan yang dialami korban serta dugaan eksploitasi ART di lingkungan rumah tangga perkotaan.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News