Menu

Mode Gelap

Kriminal · 2 Des 2025 03:54 WITA

JPU Tuntut Roslina 10 Tahun Penjara atas Kasus Penyiksaan ART di Batam


 JPU Tuntut Roslina 10 Tahun Penjara atas Kasus Penyiksaan ART di Batam Perbesar

SOALINDONESIA–BATAM Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Roslina dengan pidana 10 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/12/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Putra Mandala dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspa Sari. Dalam tuntutannya, JPU Aditya Syaummil Patria menyebut bahwa tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa tergolong sangat kejam dan dilakukan berulang kali selama korban bekerja di rumahnya di kawasan elit Sukajadi.

READ  KPK : Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Bukan Milik Jemaah

Kekerasan Berulang, Korban Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Dalam uraian tuntutan, JPU memaparkan sejumlah tindakan penyiksaan yang dilakukan Roslina terhadap korban bernama Intan. Mulai dari pemukulan hingga pemaksaan memakan kotoran anjing, yang menyebabkan luka fisik berat dan trauma psikis mendalam.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan sangat berat bagi korban dan keluarganya,” tegas Aditya.

JPU juga menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Selain terus membantah perbuatannya, korban secara tegas menyatakan tidak memaafkan pelaku.

Roslina didakwa melanggar:

Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT

READ  Polres Tangsel Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp150 Juta oleh Komisaris dan Direktur, Uangnya Dipakai Judi Online

Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tindak pidana tersebut dikategorikan sebagai kekerasan fisik berat dalam lingkup rumah tangga dan dilakukan secara berlanjut.

Barang Bukti dan Biaya Perkara

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya:

1 unit iPhone XS Max

1 unit iPhone 15 Pro Max

Sementara barang bukti lain seperti raket, ember, serokan, kursi lipat, catatan, portofolio, dan dokumen kontrak kerja atas nama Merliati tetap dicantumkan dalam berkas perkara.

READ  Buron 3 Bulan, Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar Ditangkap di Samarinda

Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Permintaan Penundaan Pledoi Ditolak Hakim

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa meminta sidang pembelaan (pledoi) ditunda seminggu dengan alasan membutuhkan waktu mempelajari berkas karena baru ditunjuk sebagai penasihat hukum.

Namun majelis hakim menolak permintaan tersebut dengan pertimbangan padatnya agenda persidangan. Sidang pembelaan tetap dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/12/2025).

Perkara ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena tingkat kekerasan yang dialami korban serta dugaan eksploitasi ART di lingkungan rumah tangga perkotaan.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News