SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023. Salah satu materi pemeriksaan yang menjadi fokus penyidik adalah laporan kekayaan RK serta potensi adanya aset yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara mendalam, termasuk penelusuran aset RK yang dilaporkan maupun yang belum tercatat.
“Penyidik juga mengonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (2/12).
Selain itu, penyidik turut menggali informasi terkait penghasilan RK selama menjabat Gubernur Jawa Barat, termasuk potensi pemasukan di luar penghasilan resminya.
“Penyidik meminta keterangan terkait penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu. Disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan lain di luar penghasilan resmi tersebut,” tambahnya.
KPK Dalami Pengelolaan Dana Non-Bujeter di BJB
Budi mengungkapkan, penyidik juga menanyakan sejauh mana pengetahuan RK terkait pengelolaan dana non-bujeter di Bank BJB, yang diduga menjadi pintu masuk aliran dana korupsi.
“Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait anggaran-anggaran non-bujeter tersebut. Termasuk apakah aset yang dimiliki RK ada kaitannya dengan anggaran non-bujeter itu,” ujarnya.
Nama RK terseret setelah rumahnya menjadi lokasi pertama yang digeledah penyidik KPK pada tahap awal penyidikan. Selain itu, KPK juga telah menyita sebuah motor Royal Enfield milik RK dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan dirinya.
Ridwan Kamil Bantah Terlibat
Usai diperiksa, Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak mengetahui maupun terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
“Kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Ilham Habibie—putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie—terkait pembelian mobil Mercedes Benz oleh RK, serta Lisa Mariana yang diduga terkait aliran dana.
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB: Kerugian Rp222 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJ
Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik, pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
R. Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama
Kasus ini berawal dari dugaan rekayasa pengadaan iklan Bank BJB pada 2021–2023. Dari total anggaran sekitar Rp300 miliar, hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk pemasangan iklan.
Terdapat selisih sekitar Rp222 miliar yang diduga fiktif dan digunakan pihak internal BJB untuk menutup kebutuhan dana non-bujeter.
KPK kini menelusuri siapa penggagas dana non-bujeter tersebut serta aliran penggunaannya.
Dalam penyidikan, penyidik juga menggeledah kantor pusat Bank BJB dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti.
Meski kelima tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri, KPK belum melakukan penahanan. Hingga kini, para tersangka belum memberikan keterangan publik terkait kasus yang menjerat mereka.











