Soalindonesia–Jakarta Seorang pengacara bernama Arjana Bagaskara Solichin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penanganan banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT dan diajukan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam gugatan citizen lawsuit tersebut, Arjana menyeret empat pejabat tinggi negara sebagai tergugat, yakni:
1. Presiden Prabowo Subianto,
2. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni,
3. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,
4. Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Desak Penetapan Bencana Nasional
Arjana menyebut langkah hukum ini terpaksa diambil karena pemerintah dinilai lamban dalam merespons bencana banjir bandang yang menewaskan ribuan warga. Ia meminta negara segera menetapkan status bencana nasional, merujuk pada amanat UU No. 24 Tahun 2007.
“Penggugat ingin agar setiap korban dari banjir akibat deforestasi liar tersebut segera mendapatkan bantuan dan ganti rugi dari Pemerintah Republik Indonesia,” tulis Arjana dalam berkas gugatannya yang dikutip Sabtu (6/12/2025).
Data BNPB per 3 Desember mencatat:
753 orang tewas,
650 orang hilang,
2.600 luka-luka,
lebih dari 576.000 warga mengungsi.
Namun, status bencana hingga kini belum dinaikkan menjadi bencana nasional.
Soroti Deforestasi sebagai Akar Masalah
Arjana menuduh para tergugat telah lalai menjaga lingkungan dan membiarkan deforestasi masif terjadi di kawasan hulu ketiga provinsi tersebut. Hal ini, menurutnya, memperparah dampak banjir bandang tahun ini.
Ia mengutip data Kementerian Kehutanan yang disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR pada 4 Desember 2025, bahwa tingkat deforestasi nasional menurun dari 216.216 hektare (ha) pada 2024 menjadi 166.450 ha per September 2025, atau turun 23,01%. Meski demikian, Arjana menilai penurunan tersebut tidak mencerminkan kondisi kritis di daerah terdampak.
Rincian deforestasi daerah yang disorot Arjana:
Aceh: turun 10,04% dari 11.228 ha menjadi 10.100 ha
Sumatera Utara: turun 13,98% dari 7.141 ha menjadi 6.142 ha
Sumatera Barat: turun 14% dari 6.634 ha menjadi 5.705 ha
Selain itu, terjadi pula perubahan tutupan hutan dalam lima tahun terakhir di ketiga wilayah tersebut yang menurutnya memperburuk kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Tuduhan Kelalaian Empat Tergugat
Arjana menilai empat tergugat telah lalai dalam menjalankan kewajiban negara dalam penanggulangan bencana.
Tergugat 2 (Menteri Kehutanan) disebut melakukan pembiaran deforestasi.
Tergugat 3 (Menteri Keuangan) dinilai tidak maksimal menyalurkan anggaran penanggulangan bencana.
Tergugat 4 (Kepala BNPB) dianggap gagal memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menetapkan status bencana nasional.
Tergugat 1 (Presiden) dianggap tidak mengambil langkah strategis untuk melindungi warga di kawasan terdampak.
“Kelalaian para tergugat dapat mengakibatkan hilangnya nyawa yang lebih banyak lagi,” tulis Arjana, menyebut ribuan warga kini hidup dalam ketidakpastian di kamp pengungsian dengan logistik dan obat-obatan yang belum memadai.
Tuntutan di PTUN
Melalui gugatannya, Arjana meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk:
1. Memerintahkan Presiden menetapkan banjir besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional.
2. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara.
“Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono),” pungkasnya.











