Menu

Mode Gelap

News · 23 Des 2025 15:13 WITA

KPK Sita Uang Tunai Lebih dari Rp400 Juta Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu


 KPK Sita Uang Tunai Lebih dari Rp400 Juta Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp400 juta usai menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, pada 18 Desember 2025. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Budi menjelaskan, uang yang disita penyidik terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura. Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

READ  Kejagung Pastikan Eksekusi dan Lelang Aset Rampasan Harvey Moeis Tetap Berjalan Meski Digugat Sandra Dewi

“Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen,” katanya.

Menurut Budi, penggeledahan rumah dinas Bupati Indragiri Hulu dilakukan dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Sehari berselang, pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah. Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pasca-OTT, meski belum mengungkapkan identitas mereka secara rinci kepada publik.

READ  Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Doktor Palsu

Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran uang dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News