Menu

Mode Gelap

News · 23 Des 2025 15:13 WITA

KPK Sita Uang Tunai Lebih dari Rp400 Juta Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu


 KPK Sita Uang Tunai Lebih dari Rp400 Juta Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp400 juta usai menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, pada 18 Desember 2025. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Budi menjelaskan, uang yang disita penyidik terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura. Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

READ  Kapolri Tanam Mangrove di Mempawah, Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Demi Masa Depan Bangsa

“Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen,” katanya.

Menurut Budi, penggeledahan rumah dinas Bupati Indragiri Hulu dilakukan dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Sehari berselang, pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah. Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pasca-OTT, meski belum mengungkapkan identitas mereka secara rinci kepada publik.

READ  KPK Kajian Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Siap Tindak Jika Ada Unsur Korupsi

Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran uang dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News