Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Feb 2026 00:53 WITA

Putusan Mahkamah Agung AS Buka Peluang RI Renegosiasi Tarif Resiprokal 19%


 Putusan Mahkamah Agung AS Buka Peluang RI Renegosiasi Tarif Resiprokal 19% Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Indonesia berpeluang menegosiasikan ulang tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) sebesar 19% menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE), Muhammad Faisal, menilai tarif resiprokal tersebut otomatis tidak dapat diberlakukan setelah adanya putusan lembaga peradilan tertinggi AS itu.

“Artinya dia tidak bisa diimplementasikan, tidak boleh dijalankan. Jadi otomatis kalau tidak ada tarif resiprokal karena dia dibatalkan,” ujar Faisal, dikutip Sabtu (21/2/2026).

ART Berpotensi Dirundingkan Ulang

Putusan ini terbit hanya berselang satu hari dari penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia dikenakan tarif bea masuk sebesar 19%.

READ  Presiden Prabowo Hadiri Pertemuan Multilateral Soal Timur Tengah di PBB atas Undangan Presiden AS Donald Trump

Menurut Faisal, perubahan kondisi hukum di AS menjadi dasar kuat bagi Indonesia untuk membuka kembali ruang perundingan.

“Semua perjanjian mestinya bisa, bukan dibatalkan tapi dirundingkan ulang. Karena artinya dari pihak AS tidak bisa memenuhi kewajibannya. Tarifnya tidak jadi naik,” tuturnya.

Ia menegaskan, jika tarif 19% maupun 32% tidak dapat diberlakukan akibat putusan pengadilan, maka kesepakatan dalam ART berpotensi tidak relevan lagi.

“Jadi artinya sangat mungkin Indonesia bisa renegosiasi ulang karena kondisinya sudah berubah,” tegasnya.

MA AS Batalkan Agenda Tarif

Mengutip laporan media internasional, Mahkamah Agung AS pada Jumat waktu setempat membatalkan sebagian besar agenda tarif Trump. Dalam putusan mayoritas 6-3, pengadilan menyatakan bahwa undang-undang yang menjadi dasar kebijakan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif secara sepihak tanpa persetujuan Kongres.

READ  Kemenag Resmi Tutup Penyelenggaraan Haji 2025, Indeks Kepuasan Jemaah Capai Skor 88,46

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan pendapat mayoritas. Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh tercatat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Pengadilan menilai langkah Trump merupakan perluasan wewenang presiden yang bersifat transformatif dalam kebijakan tarif. Konstitusi AS menempatkan kewenangan pemungutan pajak, termasuk tarif, di tangan Kongres.

Putusan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan apakah tarif yang telah dibayarkan sebelumnya akan dikembalikan. Nilai pungutan tarif yang terlanjur dibayarkan diperkirakan mencapai USD 175 miliar atau sekitar Rp 2.951 triliun (asumsi kurs Rp 16.860 per dolar AS).

READ  Sambut Positif Pidato Prabowo, Arianto Kogoya Minta Pemerataan hingga Papua Pegunungan

Dengan dinamika hukum terbaru ini, pemerintah Indonesia dinilai memiliki ruang diplomasi baru untuk meninjau ulang skema tarif dalam kerja sama dagang bilateral dengan AS.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo ke Moskow, Perkuat Diplomasi Energi Indonesia–Rusia

13 April 2026 - 14:25 WITA

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh hingga Pasca-2027

13 April 2026 - 14:03 WITA

Trending di Nasional