Menu

Mode Gelap

News · 23 Feb 2026 22:23 WITA

Kapolri Murka Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Tual, Perintahkan Usut Tuntas


 Kapolri Murka Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Tual, Perintahkan Usut Tuntas Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo meluapkan emosinya terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap AT (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Listyo dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa tersebut. Kapolri mengaku sangat marah mendengar insiden yang mencoreng institusi kepolisian, khususnya Brimob.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegasnya.

READ  Pelaku Curat di Maros Dibekuk Tim Resmob Polda Sulsel di Makassar

Sidang Etik Digelar di Polda Maluku

Pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT, Polda Maluku dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyampaikan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Mapolda.

Menurutnya, keluarga korban terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk menjenguk anggota keluarga lain yang mengalami cedera. Sementara anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring.

Dadang menjelaskan, sidang etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup untuk mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya akan diumumkan secara terbuka.

READ  Driver Ojol dan Warga Surabaya Gotong Royong Bersihkan Pos Polisi yang Terbakar

Untuk mempercepat proses hukum pidana, Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna percepatan pemberkasan perkara.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

READ  Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Diperiksa KPK Soal SK Kuota Haji 2024

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Kapolri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi keluarga korban.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News