Menu

Mode Gelap

News · 25 Feb 2026 21:04 WITA

Menaker Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Cair Lebaran 2026, Besaran Diharapkan Lebih Baik


 Menaker Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Cair Lebaran 2026, Besaran Diharapkan Lebih Baik Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Yassierli memastikan bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali dihadirkan pada momentum Lebaran 2026. Pemerintah berharap besaran BHR tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Yassierli mengungkapkan pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan penyedia layanan atau aplikator. Hasilnya, para aplikator menyatakan komitmennya untuk kembali menyalurkan BHR kepada mitra pengemudi.

“Kita sudah lakukan diskusi (dengan aplikator). Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/2/2026).

Untuk memperkuat kepastian tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait BHR ojol.

READ  Sidang Etik Polisi Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Belum Rampung, 5 Anggota Tunggu Giliran

“Tinggal nanti menunggu dalam bentuk SE-nya. Ataupun nanti dalam bentuk launching-nya,” katanya.

Meski demikian, Menaker belum merinci nominal BHR yang akan diterima para mitra pengemudi. Ia berharap nilainya bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Malah kita tentu berharap lebih baik,” tegasnya.

THR Wajib Dibayarkan H-7

Selain BHR untuk ojol, Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

READ  Viral Mobil Berlabel BGN Angkut Babi dan Ayam di Nias Selatan

Saat ini, Kemnaker tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengumuman resmi surat edaran pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujarnya.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Mengacu Regulasi Pengupahan

Ketentuan pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

READ  KPK Periksa Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut Terkait Kasus Gratifikasi Kutai Kartanegara

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” tegas Yassierli.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News