Menu

Mode Gelap

News · 25 Feb 2026 21:11 WITA

Kejari Probolinggo Tetapkan Guru Honorer Tersangka Rangkap Jabatan, Kasus Dihentikan Kejati Jatim


 Kejari Probolinggo Tetapkan Guru Honorer Tersangka Rangkap Jabatan, Kasus Dihentikan Kejati Jatim Perbesar

Soalindonesia–PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan seorang guru honorer SDN Brabe 1 Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), sebagai tersangka kasus dugaan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Ia disebut merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber pembiayaan negara.

Penetapan tersangka dilakukan karena dalam kontrak kerja pendamping desa terdapat larangan memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Sementara itu, kontrak guru tidak tetap juga melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain apabila sama-sama dibiayai dana negara.

Namun, perkembangan terbaru menyebut perkara tersebut telah dihentikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

READ  PDIP Pastikan Pergantian Ketua DPD Sesuai Aturan Partai, Bukan Keputusan Sepihak Megawati

“Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan, dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Kerugian Negara Dipulihkan

Anang menjelaskan, penghentian perkara dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya, tidak adanya sifat perbuatan melawan hukum yang tercela, kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000, tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi yang signifikan, serta pertimbangan kepentingan umum dan prinsip cost and benefit dalam penanganan perkara.

READ  KPK Ungkap Jejak Komunikasi Terhapus dalam Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara

“Perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Contohnya, dalam dana desa terkait sarjana pendamping itu memang tidak boleh merangkap jabatan yang sumbernya dari APBD atau APBN,” jelasnya.

Tidak Mengetahui Larangan

Berdasarkan pendalaman lebih lanjut, MMH disebut tidak mengetahui secara utuh bahwa pekerjaan sampingan yang dijabatnya termasuk kategori rangkap jabatan yang dilarang.

Anang menyebut, tersangka tetap memiliki unsur pelanggaran karena menyertakan keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan seolah-olah dirinya tidak lagi menjadi guru honorer.

“Dia mencari side job ini tidak mengetahui secara detail. Ada subjek pelanggarannya memang, tetapi keuntungannya juga tidak seberapa,” ungkap Anang.

READ  Korban Banjir Bandang Nagekeo Bertambah Jadi Enam, Ermelinda Co’o Meninggal di RSUD Aeremo

Kejaksaan pun mengambil langkah persuasif dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara. Tersangka dinilai kooperatif karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

“Sudah diambil alih, lalu dihentikan per hari ini. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, SKP2,” tutupnya.

Dengan penghentian tersebut, MMH resmi bebas dari proses hukum dan kasus dinyatakan selesai melalui mekanisme penghentian penyidikan oleh Kejati Jawa Timur.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

PSI Sulsel Tegaskan Politik Kehadiran di Festival Patrol Ramadan, Ribuan Warga Tumpah Ruah

26 Februari 2026 - 00:46 WITA

KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen untuk Eks Wali Kota Madiun

25 Februari 2026 - 21:33 WITA

PDIP Buka Data Resmi Sumber Anggaran MBG 2026, Sebut Berasal dari Pos Pendidikan

25 Februari 2026 - 21:26 WITA

Kapolda Sulsel Ungkap Motif Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Dipicu Masalah Hirarki Senior-Junior

25 Februari 2026 - 21:17 WITA

Menaker Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Cair Lebaran 2026, Besaran Diharapkan Lebih Baik

25 Februari 2026 - 21:04 WITA

Bupati Sidrap Gandeng PLN, 6.300 Titik Listrik Sawah Siap Dongkrak Produksi Pangan

25 Februari 2026 - 20:41 WITA

Trending di News