Menu

Mode Gelap

News · 13 Okt 2025 14:34 WITA

Jubir KPK Jelaskan Alasan Johanis Tanak Bertemu Saksi Kasus EDC, Diduga Langgar UU KPK


 Jubir KPK Jelaskan Alasan Johanis Tanak Bertemu Saksi Kasus EDC, Diduga Langgar UU KPK Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, angkat bicara soal sorotan publik terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang diketahui bertemu dengan Ngatari, salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) 2020–2024.

Budi menyatakan bahwa pertemuan itu terjadi dalam kegiatan Leadership Forum Dapen yang digelar di Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025, sehari setelah Ngatari diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

“Pada kegiatan itu, pimpinan diundang sebagai narasumber dalam forum terbuka, baik bersama narasumber lain ataupun peserta,” jelas Budi seperti dikutip dari Antara.

Penjelasan KPK: Acara Edukasi Antikorupsi

Budi menjelaskan, kehadiran Johanis Tanak dalam forum tersebut bukan dalam kapasitas personal, melainkan sebagai pembicara yang diundang resmi untuk memberikan edukasi mengenai integritas dalam dunia usaha.

READ  Danantara Terbang ke China Bahas Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh, Purbaya: “Top, Selesaikan Secara Bisnis!”

“Kehadiran pimpinan dalam forum itu untuk mengingatkan pentingnya prinsip-prinsip usaha yang berintegritas demi menciptakan iklim bisnis yang bersih dan antikorupsi,” ujar Budi.

Menurutnya, forum itu merupakan bagian dari upaya KPK dalam pencegahan dan pendidikan antikorupsi, yang memang menjadi salah satu tugas lembaga selain penindakan dan supervisi.

“Upaya pemberantasan korupsi ini sekaligus mendukung kinerja dunia usaha yang lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Diduga Langgar UU KPK

Namun demikian, sorotan muncul karena kehadiran Ngatari dalam forum yang sama dengan Johanis Tanak berpotensi melanggar Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal tersebut menyebutkan:

“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.”

READ  KPK Panggil Arie Prabowo Ariotedjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama PT Antam dan PT Loco Montrado

Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 158/PUU-XXII/2024 juga mempertegas pentingnya independensi dan netralitas pimpinan KPK, terutama dalam konteks hubungan dengan pihak-pihak yang terkait perkara.

“Mengingat sifat independensi kelembagaan KPK yang memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan pada 2 Januari 2025.

Ngatari Saksi Kunci Kasus EDC

Ngatari diketahui telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank oleh KPK pada 6 Oktober 2025, hanya sehari sebelum pertemuannya dengan Johanis Tanak dalam forum tersebut.

Sementara itu, kasus korupsi pengadaan mesin EDC ini telah masuk tahap penyidikan sejak pertengahan tahun. KPK menetapkan lima orang tersangka pada 9 Juli 2025, termasuk sejumlah pejabat bank dan penyedia jasa.

READ  Pengasuh Ponpes di Pati Dilaporkan Cabuli Santriwati, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Belum Ada Keterangan Resmi dari Dewas KPK

Hingga berita ini diturunkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah pertemuan Johanis Tanak dengan Ngatari ini akan diproses lebih lanjut sebagai pelanggaran etik.

Namun, tekanan publik dan desakan dari sejumlah lembaga antikorupsi agar Dewas segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini semakin menguat, mengingat konteks pertemuan yang dianggap sensitif dan bisa mencederai prinsip imparsialitas pimpinan KPK.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik yang menyelimuti lembaga antirasuah dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menanti apakah transparansi dan akuntabilitas internal KPK benar-benar dijalankan, termasuk dalam menindak potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan lembaganya sendiri.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News