Soalindonesia–JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuka data resmi terkait sumber anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut berasal dari porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons beredarnya narasi simpang siur di media sosial mengenai pendanaan program MBG.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengatakan klarifikasi diperlukan karena banyak kader partai hingga masyarakat mempertanyakan sumber pendanaan MBG, terutama di tengah ketentuan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
“Klarifikasi ini perlu dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader di tingkat DPD, DPC, hingga masyarakat luas. Mereka kebingungan dengan narasi yang beredar di media sosial,” ujar Esti dalam jumpa pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurut Esti, berdasarkan dokumen resmi negara berupa undang-undang dan peraturan presiden tentang APBN 2026, anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun tidak sepenuhnya digunakan untuk sektor pendidikan murni, melainkan sebagian dialokasikan untuk program MBG.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” jelasnya.
Bantah Berasal dari Efisiensi K/L
Penjelasan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu. Ia membantah anggapan bahwa anggaran MBG berasal dari hasil efisiensi kementerian dan lembaga.
“Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” ujar Adian.
Ia menuturkan, dalam penjelasan Pasal 22 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah mencakup Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026 yang memuat alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp 223.558.960.490.
Komitmen Transparansi
Adian menegaskan, penyampaian data ini merupakan bentuk komitmen PDIP terhadap transparansi dan penghormatan terhadap konstitusi serta tata kelola negara.
“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” tegasnya.
Melalui penjelasan terbuka tersebut, PDIP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak lagi terjebak pada informasi keliru terkait sumber pendanaan program MBG dalam APBN 2026.











