Menu

Mode Gelap

News · 25 Feb 2026 21:33 WITA

KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen untuk Eks Wali Kota Madiun


 KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen untuk Eks Wali Kota Madiun Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Madiun, Maidi, menerima imbalan proyek sebesar 4–10 persen dari kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur, saat masih menjabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut tengah didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kota Madiun, Rabu (25/2/2026).

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen,” ujar Budi di Jakarta, dilansir dari Antara.

READ  Aksi Damai Berubah Rusuh, Komunitas Ojol Makassar Angkat Suara

Adapun enam ASN yang diperiksa penyidik meliputi:

DSN selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air,

AS selaku Kepala Bidang Bina Marga,

GYP selaku Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan,

HS selaku Kepala Bidang Cipta Karya,

RS selaku Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung, dan

SBM selaku Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan.

OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Sehari berselang, KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Maidi, dua tersangka lainnya adalah Rochim Ruhdiyanto (RR) yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

READ  Viral Jawaban AI UGM soal Jokowi, Universitas Tegaskan Presiden Lulus dari Fakultas Kehutanan

KPK mengungkapkan, perkara ini memiliki dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Pertama, dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang menjerat mantan kepala daerah tersebut.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

PSI Sulsel Tegaskan Politik Kehadiran di Festival Patrol Ramadan, Ribuan Warga Tumpah Ruah

26 Februari 2026 - 00:46 WITA

PDIP Buka Data Resmi Sumber Anggaran MBG 2026, Sebut Berasal dari Pos Pendidikan

25 Februari 2026 - 21:26 WITA

Kapolda Sulsel Ungkap Motif Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Dipicu Masalah Hirarki Senior-Junior

25 Februari 2026 - 21:17 WITA

Kejari Probolinggo Tetapkan Guru Honorer Tersangka Rangkap Jabatan, Kasus Dihentikan Kejati Jatim

25 Februari 2026 - 21:11 WITA

Menaker Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Cair Lebaran 2026, Besaran Diharapkan Lebih Baik

25 Februari 2026 - 21:04 WITA

Bupati Sidrap Gandeng PLN, 6.300 Titik Listrik Sawah Siap Dongkrak Produksi Pangan

25 Februari 2026 - 20:41 WITA

Trending di News