Menu

Mode Gelap

News · 28 Feb 2026 20:06 WITA

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro Muncul dalam Daftar Mutasi, Polri: Untuk Proses Administrasi PTDH


 ?????????????? Perbesar

??????????????

Soalindonesia–JAKARTA – Nama Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar mutasi terbaru Kapolri. Padahal, Didik sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Sementara itu, jabatan Kapolres Bima Kota kini diisi oleh Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda Nusa Tenggara Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jhonny Edison Isir, membenarkan adanya mutasi tersebut.

“Mutasi tersebut benar,” kata Jhonny kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, penempatan Didik sebagai Pamen Yanma dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait PTDH yang saat ini masih berproses.

READ  Wakil Kepala BGN Klarifikasi Anggaran Rp 20 Triliun: Untuk Biayai Peternak Ayam Demi Dukung Program MBG

“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses,” ujarnya.

Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri berdasarkan putusan Sidang KKEP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Didik terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Dalam sidang etik, Didik dinyatakan meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.

Selain itu, ia juga dinyatakan melakukan penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran etik lainnya.

READ  Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Empat Kapolda Baru Resmi Dilantik

“Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Trunoyudo.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia juga melanggar sejumlah ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kewajiban menaati norma hukum, Pasal 10 ayat (1) huruf d tentang larangan penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 10 ayat (1) huruf f terkait larangan melakukan pemufakatan pelanggaran etik atau tindak pidana.

Selain itu, Didik melanggar Pasal 13 huruf e mengenai larangan penyalahgunaan narkotika, serta Pasal 13 huruf f terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

READ  Yusril Ihza Mahendra Respons Putusan MK Soal Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil: Perlu Aturan Transisi dan Revisi UU Polri

Sanksi Tambahan

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga dijatuhi sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sanksi tersebut telah dijalani.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ujar Trunoyudo.

Ia menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen Polri terhadap penegakan disiplin dan integritas internal.

“Ini merupakan suatu komitmen dan konsistensi terhadap setiap tindakan yang tercela. Tentu dalam hal ini kami juga menyampaikan dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota,” tegasnya.

Polri memastikan, proses administrasi terkait PTDH Didik Putra Kuncoro tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News