Soalindonesia–JAKARTA – Nama Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar mutasi terbaru Kapolri. Padahal, Didik sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Sementara itu, jabatan Kapolres Bima Kota kini diisi oleh Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda Nusa Tenggara Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jhonny Edison Isir, membenarkan adanya mutasi tersebut.
“Mutasi tersebut benar,” kata Jhonny kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, penempatan Didik sebagai Pamen Yanma dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait PTDH yang saat ini masih berproses.
“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses,” ujarnya.
Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri berdasarkan putusan Sidang KKEP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Didik terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dalam sidang etik, Didik dinyatakan meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.
Selain itu, ia juga dinyatakan melakukan penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran etik lainnya.
“Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Trunoyudo.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia juga melanggar sejumlah ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kewajiban menaati norma hukum, Pasal 10 ayat (1) huruf d tentang larangan penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 10 ayat (1) huruf f terkait larangan melakukan pemufakatan pelanggaran etik atau tindak pidana.
Selain itu, Didik melanggar Pasal 13 huruf e mengenai larangan penyalahgunaan narkotika, serta Pasal 13 huruf f terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.
Sanksi Tambahan
Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga dijatuhi sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sanksi tersebut telah dijalani.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen Polri terhadap penegakan disiplin dan integritas internal.
“Ini merupakan suatu komitmen dan konsistensi terhadap setiap tindakan yang tercela. Tentu dalam hal ini kami juga menyampaikan dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota,” tegasnya.
Polri memastikan, proses administrasi terkait PTDH Didik Putra Kuncoro tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.











