Menu

Mode Gelap

Kriminal · 28 Feb 2026 20:57 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba


 Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dalam penerimaan “uang keamanan” dari terduga bandar narkoba Koko Erwin.

“Intinya uang keamanan yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” kata Eko di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Menurut Eko, Didik diduga mengetahui asal-usul uang tersebut karena diserahkan melalui AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

“Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika? Biaya keamanan buat Kapolresnya itu,” ujarnya.

READ  Royalti Musik untuk Pesta Pernikahan, WAMI Kena Kritik DPR: “Kelewat Batas, Rawan Premanisme!”

Eko juga menyebut Koko Erwin merupakan residivis kasus narkoba. “Erwin pernah divonis dalam kasus narkoba pada tahun 2018 di Makassar,” katanya.

Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Koko Erwin pada Kamis (26/2/2026) di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Ia diamankan saat hendak menyeberang ke Malaysia.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, mengatakan dalam operasi tersebut polisi turut menangkap dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K.

Keduanya diduga membantu Erwin melarikan diri untuk menghindari penangkapan. “Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ujar Kevin.

READ  BAM DPR Minta Pemerintah Cari Solusi bagi Pelaku Thrifting Sebelum Lakukan Penindakan

Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menyatakan kliennya telah mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dugaan Imbalan Rp1 Miliar

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkoba.

Ia menyebut menerima sabu seberat 488 gram dari Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Penyerahan lima kantong plastik sabu tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian uang senilai Rp1 miliar oleh Koko Erwin.

READ  Penyelidikan Kasus Tewasnya Ojol Affan Dilanjutkan Bareskrim: 12 Saksi Diperiksa, Bukti CCTV Disita

Bandar narkoba yang disebut sebagai pemain lama itu diduga memberikan uang Rp1 miliar dengan maksud membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga sekitar Rp1,8 miliar.

Dalam BAP juga disebutkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menyambut baik niat tersebut dan disebut mengatur rencana bersama bawahannya agar bisnis peredaran sabu Koko Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional