Menu

Mode Gelap

Kriminal · 28 Feb 2026 20:57 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba


 Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dalam penerimaan “uang keamanan” dari terduga bandar narkoba Koko Erwin.

“Intinya uang keamanan yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” kata Eko di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Menurut Eko, Didik diduga mengetahui asal-usul uang tersebut karena diserahkan melalui AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

“Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika? Biaya keamanan buat Kapolresnya itu,” ujarnya.

READ  Densus 88 Beberkan Ancaman Nyata dari Perekrut Anak untuk Jaringan Teroris, Satu Pelaku Incar Gedung DPR RI

Eko juga menyebut Koko Erwin merupakan residivis kasus narkoba. “Erwin pernah divonis dalam kasus narkoba pada tahun 2018 di Makassar,” katanya.

Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Koko Erwin pada Kamis (26/2/2026) di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Ia diamankan saat hendak menyeberang ke Malaysia.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, mengatakan dalam operasi tersebut polisi turut menangkap dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K.

Keduanya diduga membantu Erwin melarikan diri untuk menghindari penangkapan. “Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ujar Kevin.

READ  Polda Riau Tangkap Zulfikar, Terduga Pelaku Perdagangan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Rohil

Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menyatakan kliennya telah mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dugaan Imbalan Rp1 Miliar

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkoba.

Ia menyebut menerima sabu seberat 488 gram dari Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Penyerahan lima kantong plastik sabu tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian uang senilai Rp1 miliar oleh Koko Erwin.

READ  KPK Sita Aset Mantan Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto dalam Kasus Dugaan Korupsi RPTKA

Bandar narkoba yang disebut sebagai pemain lama itu diduga memberikan uang Rp1 miliar dengan maksud membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga sekitar Rp1,8 miliar.

Dalam BAP juga disebutkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menyambut baik niat tersebut dan disebut mengatur rencana bersama bawahannya agar bisnis peredaran sabu Koko Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News