Menu

Mode Gelap

News · 9 Apr 2026 16:40 WITA

DPR Dukung Larangan Vape, BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik


 DPR Dukung Larangan Vape, BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pelarangan vape atau rokok elektrik menyusul temuan zat mengandung narkotika dalam cairannya.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto.

“Mendukung 1.000 persen,” tegas Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Menurut Sahroni, penggunaan vape berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Berbahaya karena dimanfaatkan untuk dipakai jadi narkoba di dalamnya dan merusak generasi bangsa,” ujarnya.

BNN Temukan Kandungan Berbahaya

READ  Program Pemberdayaan Masjid Menag RI Mengakar di Sidrap, MUI dan Ormas Temui Tenaga Ahli Menag di Sidrap

Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan maraknya peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape. Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya, antara lain:

11 sampel mengandung synthetic cannabinoid

1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)

23 sampel mengandung etomidate (obat bius)

Suyudi menjelaskan, etomidate kini telah resmi masuk dalam kategori narkotika golongan II sesuai regulasi pemerintah.

READ  TNI AD Dalami Keberadaan Mayjen Achmad Adipati di Tengah Eksekusi Lahan Sengketa Milik Jusuf Kalla di Makassar

Dorong Indonesia Ikuti Negara ASEAN

BNN pun mendorong pemerintah Indonesia mencontoh sejumlah negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.

“Harapan kami pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti disalahgunakan menjadi media zat berbahaya,” kata Suyudi.

Ia menilai, pelarangan vape akan berdampak signifikan dalam menekan peredaran narkotika jenis baru tersebut di masyarakat.

“Jika medianya dilarang, maka peredaran zat berbahaya juga bisa ditekan secara signifikan,” pungkasnya.

Upaya Lindungi Masyarakat

READ  Mahasiswa Suarakan Isu Kesejahteraan Guru Honorer dalam Dialog di Istana

Dukungan DPR terhadap usulan ini menjadi sinyal kuat adanya langkah serius pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan modus baru.

Kebijakan pelarangan vape pun berpotensi menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperketat pengawasan serta pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News