Menu

Mode Gelap

News · 9 Apr 2026 16:40 WITA

DPR Dukung Larangan Vape, BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik


 DPR Dukung Larangan Vape, BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pelarangan vape atau rokok elektrik menyusul temuan zat mengandung narkotika dalam cairannya.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto.

“Mendukung 1.000 persen,” tegas Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Menurut Sahroni, penggunaan vape berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Berbahaya karena dimanfaatkan untuk dipakai jadi narkoba di dalamnya dan merusak generasi bangsa,” ujarnya.

BNN Temukan Kandungan Berbahaya

READ  PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan oleh Pelaku Kriminal

Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan maraknya peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape. Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya, antara lain:

11 sampel mengandung synthetic cannabinoid

1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)

23 sampel mengandung etomidate (obat bius)

Suyudi menjelaskan, etomidate kini telah resmi masuk dalam kategori narkotika golongan II sesuai regulasi pemerintah.

READ  DPR Desak Evaluasi Total Kontrak Syarikah Haji di Arab Saudi, Abidin Fikri: Harus Diperbaiki untuk Haji 2026

Dorong Indonesia Ikuti Negara ASEAN

BNN pun mendorong pemerintah Indonesia mencontoh sejumlah negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.

“Harapan kami pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti disalahgunakan menjadi media zat berbahaya,” kata Suyudi.

Ia menilai, pelarangan vape akan berdampak signifikan dalam menekan peredaran narkotika jenis baru tersebut di masyarakat.

“Jika medianya dilarang, maka peredaran zat berbahaya juga bisa ditekan secara signifikan,” pungkasnya.

Upaya Lindungi Masyarakat

READ  KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Yaqut hingga Khalid Basalamah Diperiksa

Dukungan DPR terhadap usulan ini menjadi sinyal kuat adanya langkah serius pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan modus baru.

Kebijakan pelarangan vape pun berpotensi menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperketat pengawasan serta pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Solar-Pertalite di SPBU Tanete Langka, Diduga Dikirim ke Morowali

9 April 2026 - 22:55 WITA

DPR Soroti Pengadaan 21.800 Motor Listrik BGN, Minta Penjelasan Transparan

9 April 2026 - 16:56 WITA

Gibran Tegaskan Pemerintah Tak Akan Naikkan Harga BBM, Tak Sejalan Arahan Presiden

9 April 2026 - 16:47 WITA

Jusuf Kalla Datangi Bareskrim Polri, Laporkan Pihak Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

8 April 2026 - 15:19 WITA

KPK Periksa Tujuh Bos Biro Travel Terkait Kasus Kuota Tambahan Haji

8 April 2026 - 14:48 WITA

Biaya Haji Berpotensi Naik, Pemerintah Pastikan Tidak Dibebankan ke Jemaah

8 April 2026 - 14:36 WITA

Trending di News