Menu

Mode Gelap

News · 9 Apr 2026 16:40 WITA

DPR Dukung Larangan Vape, BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik


 DPR Dukung Larangan Vape, BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pelarangan vape atau rokok elektrik menyusul temuan zat mengandung narkotika dalam cairannya.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto.

“Mendukung 1.000 persen,” tegas Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Menurut Sahroni, penggunaan vape berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Berbahaya karena dimanfaatkan untuk dipakai jadi narkoba di dalamnya dan merusak generasi bangsa,” ujarnya.

BNN Temukan Kandungan Berbahaya

READ  9 Jam Diperiksa KPK soal Google Cloud di Kemendikbud, Ini Respon Nadiem

Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan maraknya peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape. Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya, antara lain:

11 sampel mengandung synthetic cannabinoid

1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)

23 sampel mengandung etomidate (obat bius)

Suyudi menjelaskan, etomidate kini telah resmi masuk dalam kategori narkotika golongan II sesuai regulasi pemerintah.

READ  Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Dalam Batang Pohon Aren di Serdang Bedagai

Dorong Indonesia Ikuti Negara ASEAN

BNN pun mendorong pemerintah Indonesia mencontoh sejumlah negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.

“Harapan kami pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti disalahgunakan menjadi media zat berbahaya,” kata Suyudi.

Ia menilai, pelarangan vape akan berdampak signifikan dalam menekan peredaran narkotika jenis baru tersebut di masyarakat.

“Jika medianya dilarang, maka peredaran zat berbahaya juga bisa ditekan secara signifikan,” pungkasnya.

Upaya Lindungi Masyarakat

READ  PT Jenewa Rabbani Wisata Gelar Manasik Umrah Akbar, Siapkan 312 Jamaah Berangkat 29 September

Dukungan DPR terhadap usulan ini menjadi sinyal kuat adanya langkah serius pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan modus baru.

Kebijakan pelarangan vape pun berpotensi menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperketat pengawasan serta pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional