Menu

Mode Gelap

News · 12 Apr 2026 11:08 WITA

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Kasus Pemerasan Pejabat OPD


 KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Kasus Pemerasan Pejabat OPD Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026. Selain GSW, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa GSW diduga memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk menekan para pejabat agar tetap loyal.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar menuruti setiap perintahnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

READ  KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen untuk Eks Wali Kota Madiun

Modus Surat Tanpa Tanggal
Kasus ini bermula saat GSW melantik sejumlah pejabat OPD pada Desember 2025. Setelah pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri yang telah bermeterai, namun tanpa tanggal.

Para pejabat disebut tidak diberikan salinan dokumen tersebut dan diminta menandatangani di ruangan khusus tanpa membawa telepon genggam, sehingga tidak dapat mendokumentasikan surat tersebut.
KPK menduga surat tersebut kemudian dijadikan alat tekanan.

Jika pejabat tidak memenuhi permintaan, surat itu bisa sewaktu-waktu diberi tanggal dan digunakan untuk memberhentikan mereka.

READ  Mengapa Gempa Bekasi Karawang 4,9 M Terasa Lebih Kuat? Ini Penjelasan BMKG

Ajudan Jadi Penagih Setoran
Dalam praktiknya, YOG berperan aktif sebagai perantara pemerasan. Ia disebut rutin menagih setoran kepada para kepala OPD, bahkan hingga dua sampai tiga kali dalam sepekan.

Menurut KPK, pola penagihan dilakukan layaknya penagih utang, di mana para pejabat ditekan untuk segera memenuhi permintaan uang dari GSW.
Nilai Setoran Capai Miliaran Rupiah
Besaran setoran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Bahkan, GSW diduga meminta hingga 50 persen dari nilai anggaran OPD, termasuk sebelum anggaran tersebut dicairkan.

Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, GSW diduga telah menerima sekitar Rp2,7 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, GSW juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu.

READ  KPK Kajian Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Siap Tindak Jika Ada Unsur Korupsi

OTT dan Penahanan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk GSW dan sejumlah pihak lain. Sehari setelahnya, 11 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK kemudian resmi menahan GSW dan YOG serta menjerat keduanya dengan pasal terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang tersangkut praktik korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintahan daerah.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

SMAN 1 Pontianak Minta Final Ulang LCC Empat Pilar MPR Tak Digelar

16 Mei 2026 - 00:41 WITA

Trending di News