Menu

Mode Gelap

News · 12 Apr 2026 11:08 WITA

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Kasus Pemerasan Pejabat OPD


 KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Kasus Pemerasan Pejabat OPD Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026. Selain GSW, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa GSW diduga memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk menekan para pejabat agar tetap loyal.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar menuruti setiap perintahnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

READ  Kebakaran Melanda Mako Gegana Polri di Kramat Raya, 12 Mobil Damkar Dikerahkan

Modus Surat Tanpa Tanggal
Kasus ini bermula saat GSW melantik sejumlah pejabat OPD pada Desember 2025. Setelah pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri yang telah bermeterai, namun tanpa tanggal.

Para pejabat disebut tidak diberikan salinan dokumen tersebut dan diminta menandatangani di ruangan khusus tanpa membawa telepon genggam, sehingga tidak dapat mendokumentasikan surat tersebut.
KPK menduga surat tersebut kemudian dijadikan alat tekanan.

Jika pejabat tidak memenuhi permintaan, surat itu bisa sewaktu-waktu diberi tanggal dan digunakan untuk memberhentikan mereka.

READ  Pedagang Minta Praktik Thrifting Dilegalkan: “7,5 Juta Orang Bergantung pada Usaha Ini”

Ajudan Jadi Penagih Setoran
Dalam praktiknya, YOG berperan aktif sebagai perantara pemerasan. Ia disebut rutin menagih setoran kepada para kepala OPD, bahkan hingga dua sampai tiga kali dalam sepekan.

Menurut KPK, pola penagihan dilakukan layaknya penagih utang, di mana para pejabat ditekan untuk segera memenuhi permintaan uang dari GSW.
Nilai Setoran Capai Miliaran Rupiah
Besaran setoran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Bahkan, GSW diduga meminta hingga 50 persen dari nilai anggaran OPD, termasuk sebelum anggaran tersebut dicairkan.

Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, GSW diduga telah menerima sekitar Rp2,7 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, GSW juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu.

READ  OJK Targetkan Peningkatan Simpanan Pelajar 5% di 2025, Nilainya Sudah Tembus Rp32 Triliun

OTT dan Penahanan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk GSW dan sejumlah pihak lain. Sehari setelahnya, 11 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK kemudian resmi menahan GSW dan YOG serta menjerat keduanya dengan pasal terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang tersangkut praktik korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintahan daerah.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

KPK Peringatkan Kepala Daerah, Jangan Bebankan Kebutuhan Pribadi ke Anggaran Dinas

12 April 2026 - 19:18 WITA

Bahlil Ingatkan Kader Golkar Bersatu di Musda XI Sulut, MEP Terpilih Pimpin DPD I

12 April 2026 - 19:13 WITA

Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Penistaan Agama, Video Injak Al-Qur’an Viral

12 April 2026 - 19:08 WITA

Wapres Gibran Soroti Trade Misinvoicing, Dinilai Picu Kebocoran Dana Negara

12 April 2026 - 19:04 WITA

Ratusan Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Ikuti Manasik di Sidrap, Dr. Bunyamin: Fokus Ibadah, Biarkan Tim Kami Layani Anda

12 April 2026 - 18:38 WITA

Trending di News