Menu

Mode Gelap

News · 12 Apr 2026 19:08 WITA

Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Penistaan Agama, Video Injak Al-Qur’an Viral


 Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Penistaan Agama, Video Injak Al-Qur’an Viral Perbesar

Soalindonesia–LEBAK Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan aksi menginjak ayat suci Al-Qur’an dan meresahkan masyarakat.

Kasi Humas Polres Lebak, Mustafa, menyampaikan kedua tersangka merupakan perempuan berinisial NL dan MT.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh petugas,” ujar Mustafa di Lebak, Minggu (12/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik NL terhadap MT.

READ  HUT ke-116 Kota Jayapura, Bupati Tolikara Wilem Wandik: Sinergi Bangun Papua yang Lebih Baik dan Bermartabat

Karena tidak mendapatkan pengakuan, NL diduga memaksa MT untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan hingga viral di media sosial.

Kejadian ini memicu reaksi luas dari masyarakat, khususnya umat Muslim, sehingga aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku.

Saat ini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. NL dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, MT dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman lebih ringan, yakni sekitar satu hingga tiga tahun penjara.

READ  Tenaga Ahli Menag RI: Bumikan Kurikulum Cinta Kemanusiaan Demi Indonesia Damai

Masyarakat Diimbau Tetap Tenang

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan kedua perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kabid Humas Polda Banten, Maruli Hutapea, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polisi juga melakukan penjagaan di lokasi kejadian guna mencegah potensi gangguan keamanan. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memperkeruh situasi.

READ  Takziah ke Rumah Almarhum Abay di Makassar, Menag Sampaikan Duka Cita Presiden

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional