Menu

Mode Gelap

News · 18 Apr 2026 21:57 WITA

KPK Soroti Tata Kelola Partai Politik, Ungkap 4 Masalah Utama dan 16 Rekomendasi


 KPK Soroti Tata Kelola Partai Politik, Ungkap 4 Masalah Utama dan 16 Rekomendasi Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil kajian terkait tata kelola partai politik di Indonesia. Dalam kajian tersebut, KPK menemukan empat persoalan utama serta merumuskan 16 rekomendasi strategis guna memperbaiki sistem politik nasional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa empat persoalan utama yang ditemukan meliputi belum adanya roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum tersedianya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik yang transparan, serta belum jelasnya lembaga pengawas dalam Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Budi, temuan tersebut berkaitan erat dengan pola yang kerap terjadi dalam proses politik, khususnya pada pemilihan kepala daerah.

READ  Miliano Jonathans Resmi WNI, Langkah Strategis Indonesia Menuju Piala Dunia

“Ada pihak-pihak pemodal politik yang memberikan bantuan biaya kepada calon kepala daerah. Ketika terpilih, kemudian diduga melakukan pengkondisian proyek dan menunjuk vendor tertentu untuk memenangkan proyek,” ungkapnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi menjadi upaya pengembalian modal politik yang telah dikeluarkan sebelumnya, sehingga membuka celah terjadinya korupsi di daerah.

Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong penguatan pendidikan politik melalui program politik cerdas dan berintegritas, tidak hanya pada individu, tetapi juga pada sistem partai secara menyeluruh.

Selain itu, KPK menekankan pentingnya pembenahan sistem kaderisasi yang terstruktur serta pengelolaan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.

READ  BGN dan Kemenkes Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Karimun untuk Atasi Stunting

Dalam rekomendasinya, KPK mendorong revisi sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, guna memperkuat aspek pendidikan politik, kaderisasi, hingga sistem pengawasan.

Beberapa poin penting rekomendasi tersebut antara lain penyusunan kurikulum pendidikan politik nasional, penerapan sistem pelaporan terintegrasi, pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode, hingga kewajiban audit keuangan partai oleh akuntan publik secara berkala.

KPK juga mengusulkan agar sistem pelaporan keuangan partai dapat diakses publik, serta mendorong penghapusan sumber sumbangan dari badan usaha guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

READ  Siapa Ricky Perdana Gozali? Deputi Gubernur BI Baru yang Pernah Pimpin BI di Banyak Daerah

Melalui rekomendasi ini, KPK berharap tata kelola partai politik di Indonesia dapat semakin transparan, profesional, dan berintegritas, sehingga mampu mencegah praktik korupsi sejak dari hulu sistem politik.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional