Menu

Mode Gelap

News · 18 Apr 2026 21:57 WITA

KPK Soroti Tata Kelola Partai Politik, Ungkap 4 Masalah Utama dan 16 Rekomendasi


 KPK Soroti Tata Kelola Partai Politik, Ungkap 4 Masalah Utama dan 16 Rekomendasi Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil kajian terkait tata kelola partai politik di Indonesia. Dalam kajian tersebut, KPK menemukan empat persoalan utama serta merumuskan 16 rekomendasi strategis guna memperbaiki sistem politik nasional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa empat persoalan utama yang ditemukan meliputi belum adanya roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum tersedianya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik yang transparan, serta belum jelasnya lembaga pengawas dalam Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Budi, temuan tersebut berkaitan erat dengan pola yang kerap terjadi dalam proses politik, khususnya pada pemilihan kepala daerah.

READ  Helikopter Milik Eastindo Air Hilang Kontak di Tanah Bumbu, Tim SAR Bergerak ke Lokasi

“Ada pihak-pihak pemodal politik yang memberikan bantuan biaya kepada calon kepala daerah. Ketika terpilih, kemudian diduga melakukan pengkondisian proyek dan menunjuk vendor tertentu untuk memenangkan proyek,” ungkapnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi menjadi upaya pengembalian modal politik yang telah dikeluarkan sebelumnya, sehingga membuka celah terjadinya korupsi di daerah.

Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong penguatan pendidikan politik melalui program politik cerdas dan berintegritas, tidak hanya pada individu, tetapi juga pada sistem partai secara menyeluruh.

Selain itu, KPK menekankan pentingnya pembenahan sistem kaderisasi yang terstruktur serta pengelolaan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.

READ  Evakuasi Dramatis: Delapan Jasad Korban Heli Estindo Air Diserahkan Basarnas

Dalam rekomendasinya, KPK mendorong revisi sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, guna memperkuat aspek pendidikan politik, kaderisasi, hingga sistem pengawasan.

Beberapa poin penting rekomendasi tersebut antara lain penyusunan kurikulum pendidikan politik nasional, penerapan sistem pelaporan terintegrasi, pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode, hingga kewajiban audit keuangan partai oleh akuntan publik secara berkala.

KPK juga mengusulkan agar sistem pelaporan keuangan partai dapat diakses publik, serta mendorong penghapusan sumber sumbangan dari badan usaha guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

READ  Kemendagri Soroti Lemahnya Komitmen 25 Pemda dalam Kendalikan Inflasi: "Seolah Hanya Mengandalkan Anugerah Tuhan"

Melalui rekomendasi ini, KPK berharap tata kelola partai politik di Indonesia dapat semakin transparan, profesional, dan berintegritas, sehingga mampu mencegah praktik korupsi sejak dari hulu sistem politik.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Megawati Usulkan KAA Jilid II, Soroti Neo-Kolonialisme di Tengah Krisis Geopolitik

18 April 2026 - 21:47 WITA

Jusuf Kalla Tegaskan Perannya dalam Karier Politik Jokowi, Bantah Terlibat Isu Ijazah

18 April 2026 - 21:40 WITA

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Trending di News