Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Mei 2026 13:58 WITA

Menteri PPPA Minta Penanganan Tegas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati


 Menteri PPPA Minta Penanganan Tegas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati.

Arifah menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, adil, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban yang mayoritas masih di bawah umur.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujar Arifah, Senin (4/5/2026).

Ia menekankan bahwa proses hukum harus sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

READ  Menko Airlangga Tegaskan Pentingnya Perundingan ASEAN DEFA Putaran ke-14 untuk Kuatkan Ekonomi Digital Kawasan

Menurutnya, penerapan Pasal 45 dalam UU TPKS sangat penting karena memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah intimidasi terhadap korban, menghindari potensi pelarian, serta memastikan proses hukum berjalan lancar.

Selain itu, Arifah juga menyampaikan empati mendalam kepada para korban dan mengapresiasi langkah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pati yang telah memberikan pendampingan sejak kasus ini dilaporkan pada Juli 2024.

Korban Diduga Puluhan Santriwati

Kasus ini mencuat setelah pengacara korban, Ali Yusron, mengungkap dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati oleh seorang pengasuh pesantren.

READ  Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Penistaan Agama, Video Injak Al-Qur’an Viral

Menurutnya, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu dan ancaman, termasuk ancaman dikeluarkan dari pesantren, untuk memaksa korban menuruti keinginannya.

“Korban diperkirakan antara 30 hingga 50 orang dan perbuatan ini berlangsung selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Tindakan tersebut disebut terjadi di beberapa lokasi, mulai dari area pesantren hingga kamar tertentu yang terpisah dari lingkungan utama.

Pelaku Sudah Jadi Tersangka

Secara terpisah, pihak kepolisian melalui Polresta Pati memastikan bahwa terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung intensif.

Aksi Warga Sempat Memanas

Kasus ini juga memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga Kecamatan Tlogowungu sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan lokasi pesantren, Sabtu (2/5/2026), menuntut pelaku segera diproses hukum.

READ  Bawa Semangat Siri’ na Pacce, Owner FF Fanny Frans Bombardir The Sultan untuk Syakira Sidrap di Dangdut Academy 7

Massa juga meminta penjelasan dari pihak yayasan. Dalam pertemuan dengan warga, ketua yayasan menyatakan bahwa terduga pelaku telah dinonaktifkan dan santriwati akan dipulangkan ke orang tua masing-masing.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan emosi massa. Situasi sempat memanas hingga terjadi pelemparan benda ke arah perwakilan yayasan, sebelum akhirnya berhasil dikendalikan aparat keamanan.

Pemerintah berharap penanganan kasus ini dapat berjalan tuntas, memberikan keadilan bagi korban, serta menjadi pembelajaran penting dalam pengawasan lingkungan pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Menhan RI dan Jepang Tiba di Jakarta, Siap Gelar Pertemuan Strategis dan Teken Kerja Sama Pertahanan

4 Mei 2026 - 14:29 WITA

Prabowo Teken Perpres Baru BNPT, Perkuat Struktur dan Strategi Penanggulangan Terorisme

4 Mei 2026 - 14:23 WITA

Menkeu Purbaya Perketat Aturan Restitusi Pajak, Berlaku Mulai Mei 2026

4 Mei 2026 - 14:17 WITA

Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan Anak Tidak Sekolah, Sasar Kelompok Rentan

4 Mei 2026 - 14:11 WITA

Airlangga Pastikan Menkeu Purbaya Sehat, Bantah Isu Dirawat di RS

4 Mei 2026 - 14:06 WITA

Rupiah Stagnan di Rp17.337 per Dolar AS, Berpeluang Menguat Terbatas

4 Mei 2026 - 13:16 WITA

Trending di Nasional