Soalindonesia–PATI — Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial A dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Polresta Pati, Senin (4/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widyaama, mengatakan pihaknya sebenarnya telah melakukan komunikasi intensif dengan tersangka sebelum jadwal pemeriksaan.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan tersangka. Sebelumnya kami sudah komunikasi intens bahwa yang bersangkutan menyanggupi hadir diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan.
Namun hingga Senin malam, tersangka belum juga memenuhi panggilan penyidik. Polisi masih memberikan kesempatan dan menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk datang menjalani pemeriksaan.
“Kami masih menunggu. Harapan kami, pelaku datang hari ini,” tambah Dika.
Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan sebelumnya, tersangka diketahui kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini menjadi alasan pihak kepolisian masih memberikan waktu tambahan.
“Selama ini dari beberapa panggilan, yang bersangkutan tidak pernah mangkir dan selalu hadir. Jadi kita tunggu sampai malam, ini masih dikomunikasikan,” jelasnya.
Meski demikian, polisi menegaskan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lanjutan jika tersangka tetap tidak memenuhi panggilan.
“Kalau tidak datang, tentunya kami akan menempuh upaya hukum lainnya,” tegas Dika.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan guna memberikan keadilan bagi korban.











