Soalindonesia–JAKARTA – Polisi kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di wilayah Bekasi Timur, Senin (4/5/2026).
Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa sejumlah pihak yang diperiksa antara lain perwakilan Taxi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi tambahan dari Daerah Operasi (Daops) 1. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Kantor Daops 1 Manggarai pada waktu yang sama.
“Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari Daops 1 akan dilaksanakan di Kantor Daops 1 Manggarai pada pukul 10.00 WIB,” tambahnya.
Status Kasus Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, kepolisian telah meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Perkara kini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, penyidik terus mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap secara jelas kronologi dan penyebab kecelakaan.
Sejumlah langkah yang telah dilakukan antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, analisis rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, hingga permintaan visum.
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan secara intensif.
“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, mulai dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT Kereta Api Indonesia, hingga pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut,” jelasnya.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut.











