Menu

Mode Gelap

Kriminal · 16 Mei 2026 00:34 WITA

Polda Lampung Ungkap Identitas Dua Pencuri Motor Penembak Bripka Arya Supena hingga Tewas


 Polda Lampung Ungkap Identitas Dua Pencuri Motor Penembak Bripka Arya Supena hingga Tewas Perbesar

Soalindonesia–LAMPUNG — Polda Kepolisian Daerah Lampung mengungkap identitas dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menembak Bripka Anumerta Arya Supena hingga meninggal dunia.

Kedua pelaku diketahui bernama Bahroni alias Roni (23) dan Hamli alias Ham (27). Keduanya ditangkap dalam operasi pengejaran yang dilakukan jajaran kepolisian setelah peristiwa penembakan terhadap anggota polisi tersebut.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pihaknya lebih dahulu menangkap Hamli alias Ham pada Senin (11/5/2026) di wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

“Sedangkan pelaku Bahroni alias Roni berhasil ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

READ  Briptu Yuli Setyabudi Viral, Diduga Terlibat Penggelapan Belasan Mobil Rental di Palu

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif dengan dukungan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, hingga pengembangan informasi di lapangan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aksi pencurian dan penembakan terhadap Bripka Arya Supena.

Barang bukti yang disita di antaranya helm milik korban, kunci letter T yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan, sandal milik pelaku, senjata api HS-9 milik korban, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Honda CRF, serta 13 file rekaman CCTV.

READ  Viral! Ibu Bonceng Dua Anak Dihadang Sekelompok Debt Collector di Pulogadung, Polisi Turun Tangan

Selain itu, polisi juga menyita senjata api rakitan jenis revolver dan sebilah pisau yang diduga milik tersangka.

Kapolda menyebutkan bahwa seluruh barang bukti tersebut kini tengah didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lain.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023, maupun Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Lampung menegaskan akan memproses kasus tersebut secara maksimal mengingat aksi para pelaku menyebabkan gugurnya seorang anggota kepolisian saat menjalankan tugas.

READ  Resmob Polda Sulsel Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Berisi Uang Rp20 Juta di Polewali Mandar

Peristiwa penembakan terhadap Bripka Anumerta Arya Supena sebelumnya menjadi perhatian publik dan memicu pengejaran besar-besaran oleh aparat kepolisian di wilayah Lampung. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

SMAN 1 Pontianak Minta Final Ulang LCC Empat Pilar MPR Tak Digelar

16 Mei 2026 - 00:41 WITA

Mahkamah Partai Gerindra Tegur Keras Legislator Jember yang Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat

16 Mei 2026 - 00:03 WITA

Korban Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Bertambah, Total Pelapor Jadi 9 Orang

15 Mei 2026 - 01:55 WITA

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang LCC Empat Pilar MPR

15 Mei 2026 - 01:44 WITA

Pelayanan Premium PT Annur Maarif, Jamaah Haji Khusus Dijamu di Lounge Bandara Sultan Hasanuddin

14 Mei 2026 - 13:06 WITA

Trending di News