Menu

Mode Gelap

News · 1 Jul 2026 00:44 WITA

Komisi I DPR Belum Publikasikan Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Dave Laksono: Hindari Kesalahpahaman Publik


 Komisi I DPR Belum Publikasikan Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Dave Laksono: Hindari Kesalahpahaman Publik Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) belum disebarluaskan kepada publik karena pembahasannya masih berlangsung dan substansinya belum bersifat final.

Menurut Dave, Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk terlebih dahulu mematangkan materi RUU sebelum dipublikasikan agar tidak memunculkan kesalahpahaman maupun spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat,” kata Dave Laksono di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu kekhawatiran yang muncul adalah anggapan bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan membatasi kebebasan berpendapat atau digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

Karena itu, masyarakat diminta menunggu naskah resmi yang nantinya akan dipublikasikan setelah pembahasan mencapai tahap yang lebih matang.

READ  DPR Bocorkan Jumlah Uang Pensiun Anggota Dewan, Tertinggi Rp3,6 Juta

“Komisi I DPR RI akan memastikan bahwa setiap ketentuan dalam RUU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, menghormati hak-hak warga negara, serta memperkuat ketahanan digital nasional,” ujarnya.

Fokus Perkuat Sistem Keamanan Siber Nasional

Dave menegaskan bahwa pembahasan RUU KKS bertujuan membangun sistem keamanan siber nasional yang lebih kuat di tengah meningkatnya ancaman di ruang digital.

Menurutnya, serangan siber saat ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga berbagai sektor strategis seperti infrastruktur vital, layanan publik, sektor keuangan, hingga data nasional.

Karena itu, Indonesia membutuhkan payung hukum yang komprehensif agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang jelas dalam membangun ekosistem digital yang aman, tangguh, dan terkoordinasi.

Secara umum, RUU KKS akan mengatur sejumlah aspek penting, di antaranya penguatan tata kelola keamanan siber nasional, pembagian tugas dan koordinasi antar kementerian dan lembaga, perlindungan terhadap infrastruktur informasi vital, mekanisme pencegahan dan penanganan insiden siber, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kerja sama nasional maupun internasional di bidang keamanan siber.

READ  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf soal Pernyataan Kepemilikan Tanah yang Picu Polemik

“RUU ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi ataupun melakukan pengawasan terhadap masyarakat secara berlebihan. Fokus utamanya adalah membangun sistem perlindungan nasional yang mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat di ruang digital,” tegas Dave.

DPR Minta Draf Belum Disebar

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, juga meminta agar draf RUU KKS untuk sementara waktu tidak disebarluaskan kepada publik selama proses pembahasan masih berlangsung.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026), yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

READ  Menkes Resmikan Gedung Baru RS Maranatha Bandung, Dorong Jadi Model Rumah Sakit Efisien dan Humanis

Menurut Utut, langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan munculnya hoaks, distorsi informasi, maupun spekulasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat sebelum substansi RUU disepakati bersama.

“Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” ujar Utut.

Ia menegaskan bahwa pembatasan penyebaran draf pada tahap awal bukan merupakan bentuk penutupan proses legislasi, melainkan upaya menjaga kualitas pembahasan agar tidak dipengaruhi informasi yang belum utuh.

Komisi I DPR RI memastikan proses penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan terus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat keamanan digital nasional tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Harga BBM BP Naik Mulai 1 Juli 2026, BP 92 Tembus Rp16.670 per Liter

1 Juli 2026 - 02:17 WITA

Kejagung Pelajari Rekomendasi Hakim soal Dugaan TPPU dalam Kasus Chromebook Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

1 Juli 2026 - 01:01 WITA

Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK Usai Jadi Target OTT

1 Juli 2026 - 00:20 WITA

Presiden Prabowo Siapkan Amnesti bagi Warga Binaan pada 17 Agustus, Sasar Narapidana di Bawah 35 Tahun

30 Juni 2026 - 03:41 WITA

OJK Ungkap Modus Penipuan Berkedok Nonton Drama China YUDIA, Kasus Naik ke Tahap Penyelidikan Polisi

30 Juni 2026 - 03:34 WITA

Danantara Gandeng KPK Kawal Proyek Hilirisasi, Minta Pendampingan Cegah Korupsi

29 Juni 2026 - 20:25 WITA

Trending di News