Menu

Mode Gelap

News · 9 Jul 2026 19:24 WITA

Kuasa Hukum dr. Tifa Minta Dakwaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Dibatalkan


 Kuasa Hukum dr. Tifa Minta Dakwaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Dibatalkan Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan pada Kamis (9/7). Menurut tim kuasa hukum, surat dakwaan dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dianggap kabur serta bertentangan dengan asas legalitas.

Kuasa hukum dr. Tifa, Abdullah Alkatiri, dalam persidangan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum.

“Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel),” ujar Abdullah saat membacakan petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain meminta dakwaan dibatalkan, tim kuasa hukum juga memohon agar proses pemeriksaan perkara dihentikan dan nama baik kliennya dipulihkan.

READ  Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas Revisi KUHAP, Pastikan Tak Melemahkan Pemberantasan Korupsi

“Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma dihentikan,” kata Abdullah.

Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat dr. Tifa seperti semula serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Tujuh Poin Eksepsi

Dalam nota keberatan setebal 38 halaman, tim kuasa hukum mengajukan tujuh permohonan kepada majelis hakim, yakni:

Mengabulkan seluruh nota perlawanan yang diajukan tim advokat.

Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang secara relatif mengadili perkara tersebut.

Menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima karena dianggap gugur akibat pencabutan pengaduan dan adanya dugaan pelanggaran imunitas saksi.

Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena dinilai kabur dan tidak cermat.

Menghentikan pemeriksaan perkara terhadap dr. Tifa.

READ  Lebih dari 100 Siswa di TTS NTT Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Polisi Dirikan Tenda Darurat

Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa.

Membebankan biaya perkara kepada negara.

Jaksa Dakwa dr. Tifa dengan UU ITE dan Fitnah

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa dr. Tifa dengan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu. Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun X milik dr. Tifa yang diunggah pada 20 Maret 2025.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Jokowi yang selanjutnya meminta tim penasihat hukumnya mengumpulkan berbagai unggahan terkait tudingan tersebut.

Pada 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers dan menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu tidak benar. Mereka menyatakan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarkan informasi yang dinilai menyesatkan.

READ  Bupati Pati Sudewo Tanggapi Desakan Mundur: Saya Akan Istikamah Bangun Kabupaten Pati

Sehari kemudian, Wakil Rektor UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, juga menyampaikan keterangan resmi mengenai riwayat pendidikan Jokowi. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985 setelah menyelesaikan 160 SKS.

Jaksa juga mengungkapkan tim kuasa hukum Jokowi menemukan sedikitnya 28 unggahan di media sosial yang memuat tuduhan ijazah palsu, termasuk lima unggahan yang diduga berasal dari akun milik dr. Tifa.

Majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum sebelum memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau menerima keberatan yang diajukan terdakwa.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Ketua Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara

9 Juli 2026 - 11:42 WITA

Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Selatan Polewali Mandar, Getaran Terasa hingga Sidrap dan Makassar

9 Juli 2026 - 11:34 WITA

Pembangunan Kabel Listrik Bawah Laut ke Pulau Dudepo Capai 65,68 Persen, Dorong Pemerataan Listrik di Gorontalo Utara

9 Juli 2026 - 11:29 WITA

TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Atas Permintaan Kejaksaan Agung, Tak Terkait Penggeledahan Polri

9 Juli 2026 - 11:19 WITA

Kortastipidkor Polri Sita Foto Keluarga saat Geledah Rumah di Sentul, Temukan Brankas Berisi Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas

9 Juli 2026 - 11:12 WITA

Bupati Tolikara Dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PERSAGI, Sekda: Penghargaan Ini Menjadi Motivasi Memperkuat Pembangunan Gizi dan SDM Tolikara

7 Juli 2026 - 16:57 WITA

Trending di News