Menu

Mode Gelap

News · 11 Jul 2026 03:02 WITA

KPK Jelaskan Rumah Jampidsus di Sentul yang Tidak Tercantum dalam LHKPN, Diduga Atas Nama Nominee


 KPK Jelaskan Rumah Jampidsus di Sentul yang Tidak Tercantum dalam LHKPN, Diduga Atas Nama Nominee Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait rumah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap laporan harta kekayaan yang disampaikan Febrie. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rumah tersebut diduga tercatat atas nama pihak lain atau menggunakan skema nominee.

“Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan. Rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee,” ujar Aminudin kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

READ  Pemuda Kulon Progo Berhasil Kabur dari Sindikat Penipuan di Kamboja, Pulang Setelah Hampir Setahun Disekap

Rumah di Sentul menjadi perhatian publik setelah digeledah penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta logam mulia yang ditemukan di lokasi.

Sementara itu, Febrie Adriansyah telah mengakui bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

READ  Sidang Perdana Ammar Zoni Secara Tatap Muka Digelar di PN Jakarta Pusat

Meski demikian, rumah tersebut tidak tercantum dalam LHKPN periodik tahun 2024 yang disampaikan Febrie pada 27 Februari 2025.

Dalam laporan tersebut, Febrie hanya mencantumkan aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tangerang Selatan, Bandung, dan Jakarta Selatan, beserta sejumlah kendaraan. Total nilai kekayaan yang dilaporkannya mencapai sekitar Rp18,2 miliar.

KPK menegaskan penelusuran terkait kepemilikan aset tersebut masih berlangsung sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan verifikasi LHKPN. Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga masih mendalami status kepemilikan rumah di Sentul melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, saksi-saksi, serta pihak terkait untuk memastikan aspek hukum dalam penyidikan perkara yang sedang berjalan.

READ  KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Segera Disidang
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Ketua DPC PDIP Sukoharjo Buka Suara Usai OTT KPK terhadap Bupati Etik Suryani

11 Juli 2026 - 01:36 WITA

Kejagung Dalami Keterlibatan 47 Nama dalam Kasus Korupsi Program MBG di BGN

11 Juli 2026 - 01:30 WITA

Polda Metro Jaya: Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Segera Diumumkan

11 Juli 2026 - 01:24 WITA

Trending di News