Soalindonesia–JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait rumah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap laporan harta kekayaan yang disampaikan Febrie. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rumah tersebut diduga tercatat atas nama pihak lain atau menggunakan skema nominee.
“Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan. Rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee,” ujar Aminudin kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Rumah di Sentul menjadi perhatian publik setelah digeledah penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta logam mulia yang ditemukan di lokasi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah telah mengakui bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Meski demikian, rumah tersebut tidak tercantum dalam LHKPN periodik tahun 2024 yang disampaikan Febrie pada 27 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut, Febrie hanya mencantumkan aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tangerang Selatan, Bandung, dan Jakarta Selatan, beserta sejumlah kendaraan. Total nilai kekayaan yang dilaporkannya mencapai sekitar Rp18,2 miliar.
KPK menegaskan penelusuran terkait kepemilikan aset tersebut masih berlangsung sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan verifikasi LHKPN. Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga masih mendalami status kepemilikan rumah di Sentul melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, saksi-saksi, serta pihak terkait untuk memastikan aspek hukum dalam penyidikan perkara yang sedang berjalan.











