Menu

Mode Gelap

News · 11 Agu 2025 17:53 WITA

Abraham Samad Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi


 Abraham Samad Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dijadwalkan akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8/2025) terkait laporan tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Samad akan diperiksa bersama saksi lainnya, Rustam Efendi.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, mengungkapkan bahwa Samad telah menerima panggilan sebagai saksi dalam kasus ini. “Kami perlu informasikan bahwa saksi terlapor lainnya yakni Abraham Samad, juga kami konfirmasi sudah menerima panggilan sebagai saksi dan dipereksa pada Rabu,” ungkap Ahmad di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).

READ  Mulai 2026, Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker: Ada Sanksi Jika Melanggar

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya kini telah naik ke tahap penyidikan. Selain laporan terhadap Samad, ada total empat laporan lainnya yang juga sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, laporan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru setelah statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Abdullah Alkatiri, menyebutkan bahwa ada 12 orang yang terlapor dalam kasus ini. Salah satunya adalah Abraham Samad.

Abdullah juga menjelaskan bahwa dalam tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), disebutkan nama-nama pelapor dan terlapor. Ia pun mengungkapkan bahwa nama-nama ini adalah calon tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

READ  Bulog Salurkan 327 Ribu Ton Beras SPHP, Pemerintah Genjot Operasi Pasar Tekan Harga

“Ini adalah calon tersangkanya,” ujar Pitra Romadoni, Presiden Petisi Ahli, menambahkan.

Menanggapi hal ini, Abdullah menegaskan bahwa jika tudingan ijazah palsu Jokowi terbukti tidak benar, pihak pelapor dapat menjadi tersangka. “Biarin, biarin, tapi kalau tidak terbukti nanti siapa yang tersangka, itu aja. Seandainya ini tidak terbukti, kita tidak tinggal diam. Ada kemungkinan pelapornya juga tersangka,” kata Abdullah.

Kasus ini masih terus berkembang, dan Polda Metro Jaya diharapkan segera memberikan klarifikasi lebih lanjut setelah pemeriksaan dilakukan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News