SOALINDONESIA–JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri dengan terdakwa Adam Rachmat Damiri, Senin (6/11/2025). Dalam sidang ini, kuasa hukum Adam menghadirkan delapan novum atau bukti baru yang diklaim dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Novum ini ada sampai delapan,” ujar kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, di PN Jakarta Pusat usai persidangan.
Delapan Bukti Baru: Dari Laporan Keuangan hingga Aplikasi Saham
Deolipa memaparkan, bukti baru tersebut meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri tahun 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, hingga data dari aplikasi Stockbit—platform analisis saham dan reksadana yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, aplikasi tersebut menampilkan grafik dan analisis saham yang menunjukkan bahwa saham-saham yang sebelumnya dianggap merugi sebenarnya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
“Lima novum pertama menunjukkan laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian, serta adanya keuntungan perusahaan. Sementara mutasi rekening memperlihatkan bahwa uang pengganti Rp17 miliar berasal dari dana pribadi dan investasi keluarga,” jelas Deolipa.
Ia menegaskan, bukti keenam menunjukkan bahwa dana tersebut merupakan hasil kerja bersih keluarga Adam Damiri.
“Bukti PK yang keenam ini berupa novum baru. Jadi memang ini bersih uang hasil kerja dari keluarganya Pak Adam Damiri,” ujarnya.
Asabri Tidak Rugi, Justru Untung
Selain itu, Deolipa menyoroti laporan keuangan lima tahun yang disebut menunjukkan kinerja positif perusahaan di masa kepemimpinan Adam Damiri.
“Asabri di masa kepemimpinan Pak Adam Damiri ternyata tidak rugi, tapi malah untung. Data dari Stockbit juga menguatkan fakta ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, kliennya tidak pernah memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Menurut tim hukum, kerugian justru baru terjadi setelah Adam pensiun pada akhir 2015, ketika posisi direktur utama telah digantikan.
Putusan Dinilai Mengandung Kekhilafan
Tim kuasa hukum menilai putusan sebelumnya mengandung kekhilafan hakim, karena menghukum Adam Damiri berdasarkan potensi kerugian yang belum terealisasi.
“Bukti baru menunjukkan saham Asabri justru meningkat. Artinya, perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan besar yang sebelumnya tidak diperhitungkan,” kata Deolipa.
Sidang Lanjutan dan Agenda Ahli
Sidang PK akan dilanjutkan pada Senin, 10 November 2025, dengan agenda menghadirkan enam ahli di bidang korporasi, pidana, investasi, dan pasar modal untuk memverifikasi bukti-bukti novum.
Dalam putusan sebelumnya, Adam Damiri dijatuhi vonis 20 tahun penjara di tingkat pertama, kemudian dikurangi menjadi 15 tahun pada tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung memperberat kembali vonis menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Adam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp17,972 miliar.
“Hukuman tingkat kasasi 16 tahun itu setara dengan hukuman mati, mengingat pada 20 November 2025 Pak Adam akan berusia 77 tahun,” tegas Deolipa.
Sidang berikutnya akan menjadi penentu apakah bukti baru yang diajukan dapat membuka jalan bagi pengabulan PK dan pembebasan Adam Damiri dari vonis berat yang menjeratnya.











