SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Sebelumnya, Ahmadi dijadwalkan hadir pada Kamis (7/8/2025), namun ia berhalangan. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keterangan Ahmadi sangat penting untuk mendalami kejanggalan hasil audit di Bank BJB.
“Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk mengonfirmasi adanya dugaan penyimpangan dalam audit Bank BJB,” ujar Asep.
Kejanggalan Audit dan Kerugian Negara Rp222 Miliar
KPK sebelumnya menemukan kejanggalan dalam audit yang dilakukan terhadap PT Bank BJB. Temuan itu berkaitan langsung dengan dugaan praktik korupsi pengadaan iklan yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar
Kasus ini tengah menjadi sorotan karena diduga melibatkan pihak internal perbankan serta sejumlah pihak eksternal yang berperan dalam proses pengadaan iklan.
Hingga kini, KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Ahmadi Noor Supit yang telah selesai diperiksa tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan banyak komentar kepada awak media.