SOALINDONESIA–LOMBOK Aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya dikuasai Warga Negara Asing (WNA) asal China, kini dipastikan telah berhenti. Kepastian ini diperoleh setelah tim Bareskrim Polri meninjau langsung lokasi pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan pihaknya mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat untuk segera menangkap pelaku dan menetapkan tersangka.
“Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal. Kami asistensi dan mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat agar segera memburu dan menetapkan tersangka,” ujar Irhamni dalam keterangan tertulis.
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Polres Lombok Barat telah melakukan penyidikan sejak Agustus 2024, dengan menyita dua unit dump truk dan satu unit ekskavator dari lokasi. Namun, pelaku belum berhasil ditangkap.
Irhamni menyebut, aktivitas pertambangan dilakukan oleh WNA asal China berinisial HF, yang telah terdeteksi pergi ke Kuala Lumpur. Selain HF, terdapat 13 WNA lain asal China yang diduga terlibat dalam tambang ilegal tersebut.
“Penambangan ilegal dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit, yang sudah mengantongi izin sejak 2019, namun belum beroperasi. Lahan tersebut digunakan untuk aktivitas tambang liar,” ujar Irhamni.
BKSDA NTB: Tambang Ilegal Sudah Ditutup Sejak 2018
Kepala BKSDA NTB, Budhy Kurniawan, memastikan aktivitas tambang ilegal di kawasan TWA Gunung Prabu sudah dihentikan sejak 2018. Tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) telah menyegel lokasi seluas 900 hektare dengan memasang papan peringatan.
“Jadi itu bekas tambang ilegal, tapi sudah berhenti dan ditutup. Papan pengumuman dipasang untuk mencegah aktivitas berikutnya,” jelas Budhy.
Budhy juga menegaskan bahwa di kawasan lain di Pulau Lombok, termasuk Sekotong, tim Gakkum Kehutanan sedang melakukan penanganan.
Temuan Tambang Ilegal di Mandalika
Selain Sekotong, KPK menemukan tambang ilegal di dekat Mandalika, NTB, pada Selasa (21/10/2025). Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kalau pemerintah tidak menegakkan, ya kami yang akan menegakkan. Bisa jadi itu bagian dari masalah,” kata Dian.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyerahkan penanganan temuan tambang ilegal tersebut kepada aparat hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan, penindakan tambang ilegal memerlukan kolaborasi berbagai pihak, karena banyak pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia.











