SOALINDONESIA–JAKARTA Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) resmi melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI periode 2019–2024 ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (17/11). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian Komisi III dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani.
Dalam laporan itu, AMPK menyertakan lima nama teradu, yakni Herman Hery, Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Mulfachri Harahap, dan Desmond Mahesa. Mereka dinilai bertanggung jawab atas proses seleksi Arsul Sani yang disebut-sebut menggunakan ijazah S3 palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon hakim MK.
“Kami datang untuk membuat laporan kepada MKD terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu hakim MK berinisial AS,” ujar perwakilan AMPK, Betran Sulani, di Kompleks Parlemen, Senayan. Ia menegaskan, laporan tersebut disertai kajian internal yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik dalam proses seleksi.
Menurut Betran, pihaknya membawa sejumlah bukti berupa pemberitaan dari media nasional dan laporan media Polandia yang mengulas investigasi terhadap Collegium Humanum – Warsaw Management University, kampus tempat Arsul menyelesaikan studi doktoralnya. Lembaga antikorupsi Polandia dilaporkan tengah memeriksa perguruan tinggi tersebut.
Anggota AMPK lainnya, Muhammad Rizal, menambahkan bahwa laporan tersebut bukan hanya menyasar Arsul Sani, melainkan juga Komisi III DPR sebagai pihak yang melakukan fit and proper test.
“Kami menduga ada kelalaian dalam proses seleksi hakim MK, dan MKD harus memanggil pimpinan serta anggota Komisi III untuk menjelaskan hal ini,” ujarnya.
Laporan AMPK telah diterima MKD dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Respons dari DPR
Ketua Komisi III DPR saat ini, Habiburokhman, menanggapi isu tersebut dalam rapat bersama Pansel Calon Anggota Komisi Yudisial. Ia menekankan bahwa Komisi III tidak memiliki kemampuan teknis untuk memverifikasi keaslian ijazah para calon.
“Kami membaca dokumen yang diserahkan. Secara forensik kami tidak punya kemampuan mengecek keaslian dokumen atau mekanisme verifikasi kampus di luar negeri,” ujar Habiburokhman.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan pimpinan DPR akan meminta MKD mempelajari laporan AMPK tersebut.
“Kita akan lihat lebih jauh isi laporannya. MKD tentu akan memproses sesuai kewenangan,” ungkapnya.
Arsul Sani Tunjukkan Dokumen Asli
Merespons tuduhan tersebut, Arsul Sani menggelar konferensi pers di Gedung MK. Ia menunjukkan langsung ijazah asli, disertasi yang ditulisnya, serta foto-foto wisuda doktoralnya.
“Pada saat wisuda, pihak kampus bahkan mengundang Duta Besar Indonesia di Warsawa. Di sanalah ijazah asli itu diberikan,” kata Arsul sambil memperlihatkan dokumen dan foto-foto wisudanya.
Arsul menegaskan bahwa seluruh persyaratan akademik dan administrasi dalam proses pencalonan dirinya telah sesuai aturan.











