SOALINDONESIA–JAKARTA Anggota DPR RI periode 2024–2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.
Tunjangan ini diberikan karena para anggota DPR tidak lagi menempati rumah dinas di Kalibata dan Ulujami, Jakarta, yang dinilai sudah tidak layak huni dan kini diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dengan besaran Rp 50 juta per bulan, setiap anggota DPR akan menerima total Rp 600 juta dalam setahun. Jika dikalikan dengan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, maka anggaran yang disiapkan untuk tunjangan perumahan ini mencapai Rp 348 miliar per tahun.
Puan: Hasil Perhitungan Matang
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan tersebut telah melalui perhitungan yang matang.
“Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Kamis (22/8/2025).
Menurut Puan, angka Rp 50 juta dipertimbangkan agar anggota DPR dapat menyewa rumah di sekitar kawasan Senayan, Jakarta. “Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan,” ujarnya.
Berlaku Hanya Setahun
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan perumahan ini tidak akan diberikan selamanya. Ia memastikan bahwa Rp 50 juta per bulan hanya berlaku sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
“Jadi, setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa total Rp 600 juta yang diterima setiap anggota DPR selama setahun itu digunakan untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan 2024–2029.
“Jadi saya ulangi, anggota DPR menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun,” kata Dasco.
Dengan demikian, menurut Dasco, jika publik melihat daftar tunjangan DPR mulai November 2025, maka angka Rp 50 juta per bulan tersebut sudah tidak akan tercantum lagi.