Menu

Mode Gelap

News · 26 Agu 2025 16:26 WITA

Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan, Berlaku Hanya Hingga Oktober 2025


 Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan, Berlaku Hanya Hingga Oktober 2025 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Anggota DPR RI periode 2024–2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.

Tunjangan ini diberikan karena para anggota DPR tidak lagi menempati rumah dinas di Kalibata dan Ulujami, Jakarta, yang dinilai sudah tidak layak huni dan kini diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Dengan besaran Rp 50 juta per bulan, setiap anggota DPR akan menerima total Rp 600 juta dalam setahun. Jika dikalikan dengan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, maka anggaran yang disiapkan untuk tunjangan perumahan ini mencapai Rp 348 miliar per tahun.

READ  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

Puan: Hasil Perhitungan Matang

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan tersebut telah melalui perhitungan yang matang.

“Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Kamis (22/8/2025).

Menurut Puan, angka Rp 50 juta dipertimbangkan agar anggota DPR dapat menyewa rumah di sekitar kawasan Senayan, Jakarta. “Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan,” ujarnya.

READ  KCIC Batalkan 8 Perjalanan Whoosh Pasca Gempa Bekasi, Penumpang Dapat Refund 100%

Berlaku Hanya Setahun

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan perumahan ini tidak akan diberikan selamanya. Ia memastikan bahwa Rp 50 juta per bulan hanya berlaku sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Jadi, setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa total Rp 600 juta yang diterima setiap anggota DPR selama setahun itu digunakan untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan 2024–2029.

READ  Puan Maharani: Kritik Perlu Disampaikan Beretika demi Perbaikan Kebijakan

“Jadi saya ulangi, anggota DPR menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun,” kata Dasco.

Dengan demikian, menurut Dasco, jika publik melihat daftar tunjangan DPR mulai November 2025, maka angka Rp 50 juta per bulan tersebut sudah tidak akan tercantum lagi.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

TNI Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi

11 September 2025 - 02:08 WITA

BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir 1 Minggu di Bali, 9 Orang Tewas dan 6 Hilang

11 September 2025 - 00:55 WITA

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

11 September 2025 - 00:44 WITA

Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Viral

11 September 2025 - 00:36 WITA

KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP

11 September 2025 - 00:20 WITA

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan

10 September 2025 - 18:27 WITA

Trending di News