Menu

Mode Gelap

News · 4 Okt 2025 21:10 WITA

Aturan Baru: Penghapusan Piutang BUMN Kini Harus Disetujui Kepala BP BUMN


 Aturan Baru: Penghapusan Piutang BUMN Kini Harus Disetujui Kepala BP BUMN Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini dapat melakukan penghapusan piutang dari neraca bank (hapus buku) dengan persyaratan baru yang tertuang dalam revisi Undang-Undang BUMN. Berdasarkan perubahan Pasal 62E dan 62F ayat (1) dalam revisi keempat UU BUMN, penghapusan piutang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk Perum dan Badan untuk Perseroan.

“BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada Kepala BP BUMN dan Badan,” demikian bunyi Pasal 62F ayat (1) yang dikutip pada Sabtu (4/10/2025).

Ketentuan Piutang yang Dapat Dihapusbukukan

Piutang yang dapat dihapus dari neraca adalah piutang macet yang telah dilakukan upaya penagihan secara optimal, namun tetap tidak tertagih, serta tidak disebabkan oleh adanya kesalahan internal. Hal ini mencakup proses yang telah melewati sejumlah tahapan administrasi dan evaluasi.

READ  PPATK: Puluhan Ribu Penerima Bansos Masih Aktif Bermain Judi Online

Meski telah dihapusbukukan, BUMN tetap wajib melakukan penagihan terhadap piutang tersebut. Proses hapus buku dan hapus tagih juga harus dilaporkan dalam laporan tahunan BUMN atau secara insidentil apabila diminta oleh Kepala BP BUMN atau Badan.

Tata Cara Diatur oleh BP BUMN

Selanjutnya, tata cara pelaksanaan hapus buku, hapus tagih, dan pelaporan akan diatur secara rinci oleh peraturan BP BUMN, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62H perubahan keempat UU BUMN.

“Dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62F ditetapkan dalam peraturan BP BUMN,” demikian isi pasal tersebut.

READ  Bambang Haryadi Soal Isu Rahayu Saraswati Jadi Menpora: Tak Perlu Mundur dari DPR Sebelum Dilantik

Transformasi Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

Perubahan aturan ini sejalan dengan alih status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, pasca pengesahan revisi UU BUMN oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, pada Kamis (2/10/2025).

Transformasi ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola BUMN, serta memberikan fleksibilitas kelembagaan yang lebih besar dalam pembinaan dan pengendalian perusahaan negara.

Sebelumnya: Wewenang Menteri BUMN

Sebelum revisi UU disahkan, proses penghapusan piutang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri BUMN untuk Perum dan Badan untuk Perseroan. Proses ini kemudian harus dilaporkan kembali kepada Menteri BUMN, yang selanjutnya melaporkannya kepada DPR RI dan Presiden.

READ  Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Digelandang KPK di Makassar, Dugaan Suap DAK Rumah Sakit

Dalam aturan lama yang tercantum pada Pasal 62G UU Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan:

“Badan melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dan Presiden.”

Implikasi: Pengawasan Diperketat, Akuntabilitas Diperkuat

Perubahan regulasi ini dinilai sebagai upaya memperkuat pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMN, khususnya terkait piutang bermasalah yang dapat membebani laporan keuangan negara.

Dengan adanya otoritas baru di tangan BP BUMN, proses penghapusan piutang diharapkan menjadi lebih terstruktur, transparan, dan terdokumentasi dengan baik, sekaligus menghindari potensi moral hazard dalam pengelolaan aset negara.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal