Menu

Mode Gelap

News · 24 Okt 2025 20:58 WITA

Bahlil Pastikan Kuota Impor BBM Swasta untuk 2026, Pemerintah Buka Peluang Penambahan


 Bahlil Pastikan Kuota Impor BBM Swasta untuk 2026, Pemerintah Buka Peluang Penambahan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa badan usaha swasta tetap akan mendapatkan kuota impor BBM untuk tahun 2026. Pemerintah juga membuka peluang untuk menambah kuota jika diperlukan, sebagai upaya menjaga ketersediaan BBM di pasar.

“Terkait dengan 2026, kita akan memberikan kuota juga dan kita akan berlakukan sama bagi perusahaan-perusahaan yang mau taat aturan,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah dan pelaku usaha swasta harus berjalan bersama dalam mengamankan pasokan energi nasional.

“Saya katakan bahwa pemerintah enggak boleh zalim pada pengusaha, tapi pengusaha juga jangan mengatur pemerintah. Pemerintah dan swasta harus sama-sama. Pemerintah punya kewajiban mengayomi pengusaha, tapi pengusaha juga punya kewajiban jangan mengatur pemerintah. Kita sama-sama membutuhkan,” tambahnya.

READ  Tukin ASN Kementerian ESDM Naik 100 Persen, Bahlil: Jangan Ada Lagi Praktik Lama di Lapangan!

Kuota Impor BBM Tahun Ini

Sejak 2025, kuota impor BBM bagi badan usaha swasta, seperti Shell, BP, dan Vivo, tercatat 10 persen lebih tinggi dibanding alokasi 2024. Meski begitu, pada pertengahan Agustus 2025, sejumlah SPBU swasta mulai menghadapi kehabisan stok BBM, khususnya bensin.

Bahlil menekankan bahwa skema tambahan kuota untuk 2026 masih dapat dipertimbangkan:

“Sampai saat ini pikiran saya masih begitu, terkecuali kalau ada yang agak sedikit bagaimana-bagaimana, kita pikirkan lah ya,” ujarnya.

Perubahan Skema Kerja Sama Pertamina

Untuk mempercepat distribusi BBM dan mengatasi keterlambatan pasokan di SPBU swasta, PT Pertamina (Persero) mengubah pola kerja sama dengan badan usaha hilir migas non-pemerintah.

READ  Dipanggil ke Istana, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Presiden Prabowo

Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, sistem baru tidak lagi menggunakan lelang kolektif. Sebelumnya, semua BU harus menyiapkan calon importir dan sumber pasokan secara bersamaan, yang kerap menimbulkan hambatan teknis dan memperlambat distribusi.

“Sekarang masing-masing badan usaha nanti berkomitmen langsung dengan Pertamina. Enggak dikumpul lagi seperti sebelumnya, karena hasilnya kurang efisien,” kata Laode di acara Minerba Convex 2025 di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Dengan mekanisme ini, negosiasi dilakukan langsung per perusahaan, sehingga proses lebih cepat dan hasilnya lebih konkret.

READ  Kementerian ESDM: PLTN Pertama Indonesia Butuh Penyimpanan Baterai 500 MW, Siap Beroperasi 2032

“Kalau dulu digabung, kadang ada yang siap, ada yang mundur. Sekarang, masing-masing diproses sendiri,” tambahnya.

Target Ketersediaan BBM

Perubahan skema kerja sama ini diharapkan mampu memastikan stok BBM, khususnya bensin, kembali terisi penuh pada akhir Oktober 2025, sekaligus menjaga kelancaran distribusi hingga kuota impor 2026 berlaku.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasokan energi nasional, sekaligus memberi kepastian bisnis bagi pelaku usaha swasta yang taat aturan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News