Menu

Mode Gelap

News · 22 Agu 2025 00:00 WITA

KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra dalam Kasus Izin Tambang Kaltim


 KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra dalam Kasus Izin Tambang Kaltim Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka Rudy Ong Chandra (ROC) terkait perkara dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

ROC, yang berstatus sebagai pihak swasta dalam perkara ini, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8) sekitar pukul 21.37 WIB. Ia langsung digiring masuk ke dalam gedung oleh petugas KPK dengan pengawalan ketat.

Kasus ini menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI). Selain AFI dan ROC, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial DDWT.

READ  PT Annur Maarif Raih Predikat Hijau (Excellent) dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Musim Umrah 1447 H

Latar Belakang Kasus

KPK sebelumnya, pada 19 September 2024, mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan suap terkait penerbitan IUP di Kalimantan Timur. Dugaan praktik korupsi itu diduga terjadi dalam rentang 2013 hingga 2018, saat AFI masih menjabat sebagai gubernur.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga adanya aliran suap dalam proses penerbitan izin tambang. Uang suap diduga mengalir untuk memuluskan izin pertambangan kepada sejumlah perusahaan di wilayah Kaltim.

Fokus Penindakan KPK

Penjemputan paksa terhadap ROC disebut sebagai langkah tegas KPK untuk mempercepat proses hukum kasus ini. Lembaga antirasuah itu menegaskan, penanganan perkara suap izin tambang di Kaltim menjadi salah satu prioritas mengingat besarnya dampak terhadap lingkungan dan kerugian negara.

READ  MA Tolak Kasasi Jaksa dan Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Hukuman 18 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih detail terkait proses pemeriksaan ROC. Namun, lembaga tersebut memastikan akan mengumumkan perkembangan penyidikan dalam waktu dekat.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News