Menu

Mode Gelap

News · 18 Sep 2025 23:28 WITA

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026


 Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 dan 2026, Kamis (18/9/2025).

Dalam rapat tingkat I tersebut, DPR bersama pemerintah menyepakati total 67 RUU yang akan menjadi prioritas pembahasan untuk periode 2025–2026. Beberapa di antaranya adalah RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset yang menjadi sorotan di Komisi III DPR.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg, Bob Hasan, kepada peserta rapat.

READ  Ahmad Muzani: Program Makan Bergizi Gratis Punya Nilai Luhur, Dorong SDM Unggul dan Ekonomi Desa

Pemerintah Sepakat

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah menyatakan sepakat dengan daftar panjang yang disusun.

“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ujar Eddy.

Tahap berikutnya, daftar ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II. Namun, daftar masih bisa berubah sebelum disahkan di paripurna.

Daftar RUU Prioritas

Beberapa RUU yang menjadi sorotan publik dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025–2026, antara lain:

READ  PDIP Pastikan Pergantian Ketua DPD Sesuai Aturan Partai, Bukan Keputusan Sepihak Megawati

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III).

RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana (Komisi III).

RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III).

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Komisi II).

RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII).

RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR).

RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pemerintah).

RUU tentang Hak Asasi Manusia (Pemerintah).

RUU tentang Bahasa Daerah (DPD).

Selain itu, sejumlah isu strategis juga masuk daftar, seperti perubahan UU tentang Ketenagakerjaan, Sistem Pendidikan Nasional, Keuangan Negara, hingga rencana penyusunan UU Transportasi Online dan Pekerja Ekonomi GIG.

READ  Polda Jabar: Pelaku Perusakan Saat Demo di Bandung Terafiliasi Kelompok Internasional, Didanai dari Luar Negeri
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal