Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 14:28 WITA

Baleg DPR Soroti RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026


 Baleg DPR Soroti RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa salah satu rancangan undang-undang yang menjadi sorotan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan 2026 adalah RUU Perampasan Aset.

“Salah satu yang dibutuhkan masyarakat adalah tentang Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Yang kedua Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga,” kata Sturman kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Menurut Sturman, RUU Perampasan Aset menjadi desakan baik dari masyarakat maupun pemerintah. Oleh karena itu, ia menargetkan penyelesaiannya dilakukan sesegera mungkin dengan kolaborasi intensif antara DPR dan pemerintah.

READ  Menkeu Baru Purbaya Yudhi Sadewa Langsung Raker dengan DPR Bahas Anggaran 2026

“Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Sturman menyebut RUU ini tidak hanya masuk Prolegnas prioritas 2025, melainkan juga 2026. Artinya, jika pembahasan belum tuntas tahun ini, maka pembahasan akan dilanjutkan pada 2026.

“2025 dan 2026. Kalau tidak selesai di 2025, dilanjutkan di 2026,” tegasnya.

Prolegnas Prioritas 2025–2026

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI telah menyepakati 52 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2025. Penetapan itu diambil dalam rapat panitia kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).

READ  Otorita IKN Salurkan Bantuan Pakaian Layak Pakai bagi Pekerja Terdampak Kebakaran di Hunian Konstruksi

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan seluruh fraksi setuju dengan daftar prioritas tersebut. “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada prolegnas prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat, sebelum palu diketuk.

RUU Perampasan Aset termasuk dalam daftar prioritas bersama sejumlah RUU strategis lainnya, seperti RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, hingga RUU Daerah Kepulauan.

READ  Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Ketiga 2025 Mulai Disalurkan

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam prioritas dua tahun berturut-turut, publik berharap pembahasan dapat berjalan cepat dan menghasilkan regulasi yang kuat untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan praktik pencucian uang di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News