Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 14:28 WITA

Baleg DPR Soroti RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026


 Baleg DPR Soroti RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa salah satu rancangan undang-undang yang menjadi sorotan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan 2026 adalah RUU Perampasan Aset.

“Salah satu yang dibutuhkan masyarakat adalah tentang Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Yang kedua Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga,” kata Sturman kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Menurut Sturman, RUU Perampasan Aset menjadi desakan baik dari masyarakat maupun pemerintah. Oleh karena itu, ia menargetkan penyelesaiannya dilakukan sesegera mungkin dengan kolaborasi intensif antara DPR dan pemerintah.

READ  Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan ke Hashim Djojohadikusumo, Sang Adik Mengaku Kurang Nyaman

“Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Sturman menyebut RUU ini tidak hanya masuk Prolegnas prioritas 2025, melainkan juga 2026. Artinya, jika pembahasan belum tuntas tahun ini, maka pembahasan akan dilanjutkan pada 2026.

“2025 dan 2026. Kalau tidak selesai di 2025, dilanjutkan di 2026,” tegasnya.

Prolegnas Prioritas 2025–2026

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI telah menyepakati 52 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2025. Penetapan itu diambil dalam rapat panitia kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).

READ  Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi DPR, Minta RDPU soal Dugaan Kejanggalan Ijazah Jokowi–Gibran

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan seluruh fraksi setuju dengan daftar prioritas tersebut. “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada prolegnas prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat, sebelum palu diketuk.

RUU Perampasan Aset termasuk dalam daftar prioritas bersama sejumlah RUU strategis lainnya, seperti RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, hingga RUU Daerah Kepulauan.

READ  Ledakan Keras Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Pondok Aren, Tangsel, Warga Terkejut

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam prioritas dua tahun berturut-turut, publik berharap pembahasan dapat berjalan cepat dan menghasilkan regulasi yang kuat untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan praktik pencucian uang di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional