SOALINDONESIA–JAKARTA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan tersebut dan memastikan bahwa perkara sudah meningkat ke tahap penyidikan.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan untuk kepentingan pembuktian,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/11/2025).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian kasus yang menarik perhatian publik dan menempati posisi teratas Top 3 News hari ini.
Polemik Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Makin Mengemuka
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti polemik anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. Ia menilai persoalan itu seharusnya tidak berlarut-larut apabila pemerintah konsisten menjalankan aturan yang telah dibuat.
Ia menegaskan bahwa Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 secara jelas melarang anggota Polri aktif menempati posisi di ranah sipil, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil,” tegasnya.
Menurut Hasanuddin, keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya memperjelas kembali batasan tersebut dan menunjukkan bahwa pemerintah selama ini tidak patuh pada ketentuan Pasal 28.
Ia menyebut ketidaktaatan itu berpotensi menciptakan kerancuan di publik dan mengganggu prinsip profesionalitas institusi kepolisian.
Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Pegang Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi RI baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang mempertegas larangan bagi anggota Polri aktif untuk memegang jabatan sipil. Putusan tersebut lahir dari permohonan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
Dalam Putusan 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan:
Polisi boleh menduduki jabatan di luar struktur kepolisian hanya jika telah mengundurkan diri atau pensiun.
Jabatan sipil tidak boleh diisi melalui penugasan Kapolri, kecuali yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.
Pemerintah diwajibkan memperbaiki dan menyesuaikan penempatan aparat aktif sesuai aturan.
Putusan ini sekaligus menyoroti fakta bahwa terdapat puluhan polisi aktif yang masih menduduki posisi sipil tanpa melepaskan status kedinasan mereka, yang dinilai melanggar amanat UU Polri maupun putusan MK terbaru.
Top 3 News Hari Ini
1. Pemeriksaan Wakil Gubernur Babel Hellyana oleh Bareskrim terkait dugaan ijazah palsu.
2. Kritik TB Hasanuddin terhadap pemerintah terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
3. Putusan MK yang menegaskan larangan polisi aktif menduduki posisi sipil dan daftar pejabat yang terdampak.











