Soalindonesia–Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penataan ulang dua unit pelaksana teknis, yakni Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO). Penataan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana BLBC serta PMK Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana PSO Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan penataan ini bertujuan menjawab tantangan pengawasan yang semakin dinamis, seiring meningkatnya kompleksitas lalu lintas barang, berkembangnya modus pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta tuntutan penguatan sinergi antarpenegak hukum.
“Penataan BLBC dan PSO dilakukan agar dukungan pengawasan semakin terstruktur, efektif, dan mampu menjawab dinamika risiko yang terus berubah,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Penguatan Peran BLBC
Pada sektor laboratorium, PMK 121 Tahun 2024 menetapkan peningkatan kelas BLBC Medan dan BLBC Surabaya dari kelas II menjadi kelas I. Selain itu, dilakukan penambahan Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai yang bertugas melaksanakan sebagian fungsi pelayanan pengujian dan identifikasi barang secara laboratoris di wilayah kerja masing-masing BLBC.
Penataan ini bertujuan meningkatkan kualitas mutu pengujian dan identifikasi barang guna mendukung pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, serta pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
“Ini menjadi fondasi penting dalam pengambilan keputusan pengawasan yang berbasis data ilmiah, sekaligus memperkuat peran BLBC sebagai tulang punggung dukungan pengawasan kepabeanan dan cukai,” jelas Budi.
Penataan PSO Bea Cukai
Sementara itu, PSO Bea Cukai sebagai unit pelaksana teknis pengawasan laut juga mengalami perubahan substansial setelah berlakunya PMK Nomor 132 Tahun 2024. Penataan meliputi lokasi kantor, wilayah operasi, serta bentuk organisasi PSO.
Budi menjelaskan, sejumlah PSO eksisting seperti di Tanjung Balai Karimun, Batam, Tanjung Priok, Pantoloan, dan Sorong dinilai sudah kurang relevan dengan perkembangan kondisi internal dan eksternal. Dari sisi internal, tantangan berupa lokasi kantor yang kurang strategis, ketidakseimbangan cakupan wilayah operasi, serta pengelolaan aset pengawasan laut dinilai berdampak pada efektivitas operasional.
Sementara dari sisi eksternal, terjadi pergeseran kawasan rawan penyelundupan, salah satunya di wilayah Lhokseumawe yang teridentifikasi rawan masuknya Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dari jalur internasional. Selain itu, penguatan sinergi pengawasan laut bersama aparat penegak hukum lain juga menuntut penataan PSO yang lebih terintegrasi.
Tingkatkan Efisiensi dan Respons Pengawasan
Melalui penambahan dan relokasi PSO serta sub-PSO, Bea Cukai menargetkan peningkatan kecepatan on water response, efisiensi biaya operasional, serta kejelasan rantai komando dalam pelaksanaan patroli laut.
“Penataan ini diharapkan menghindari komando ganda dan memastikan seluruh aset pengawasan laut dimanfaatkan secara optimal sesuai wilayah operasi dan tingkat risikonya,” ujar Budi.
Ia menambahkan, penataan PSO juga berdampak langsung pada penguatan perlindungan masyarakat. Respons pengawasan laut diharapkan menjadi lebih cepat dan terkoordinasi, sejalan dengan peran Bea Cukai sebagai community protector dalam menjaga perairan Indonesia dari berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Sesuai ketentuan Pasal 26 Ketentuan Penutup PMK 121 Tahun 2024 dan PMK 132 Tahun 2024, pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat di lingkungan BLBC dan PSO dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak PMK diundangkan, yakni hingga akhir Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut, pada 11 Desember 2025 telah dilaksanakan pelantikan pejabat BLBC sekaligus peresmian Gedung BLBC Kelas I Jakarta, yang kemudian disusul dengan peresmian dan pelantikan pejabat unit teknis PSO pada 19 Desember 2025.











