SOALINDONESIA–JAKARTA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan bahwa berkas perkara kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis dengan tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Benar (sudah P21),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/10/2025).
Dengan status P21 tersebut, pihak kepolisian segera melaksanakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.
“Besok (hari ini) akan kami tahap dua ke Kejati DKI,” ujar Ade Ary.
Langkah ini menandakan bahwa proses penyidikan terhadap Delpedro telah dinyatakan rampung dan sepenuhnya siap untuk disidangkan di pengadilan.
Kasus Penghasutan Aksi Anarkistis
Kasus ini bermula dari gelombang aksi demonstrasi besar-besaran di beberapa wilayah Jakarta dan kota besar lainnya beberapa waktu lalu. Polisi menyebut aksi tersebut diwarnai dengan seruan provokatif di media sosial yang mengarah pada tindakan anarkistis dan penghasutan publik.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dituding sebagai pihak yang berperan dalam menyebarkan ajakan aksi dengan narasi provokatif melalui berbagai akun media sosial.
Keenam tersangka itu adalah:
1. Delpedro Marhaen (DMR) – Direktur Lokataru sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation.
2. Muzaffar Salim (MS) – Staf Lokataru dan admin akun @blokpolitikpelajar.
3. Syahdan Husein (SH) – Admin akun @gejayanmemanggil.
4. Khariq Anhar (KA) – Admin akun @AliansiMahasiswaPenggugat.
5. RAP – Admin akun Instagram @RAP, yang disebut berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta menjadi koordinator kurir di lapangan.
6. Figha Lesmana (FL) – Admin akun TikTok @fighaaaaa.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP tentang penghasutan dan penyebaran ujaran kebencian yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, Delpedro bersama Muzaffar, Khariq, dan Syahdan sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum dan tidak memenuhi unsur formil.
Namun, majelis hakim akhirnya menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan proses penyidikan telah sesuai prosedur hukum.
Putusan ini sekaligus memperkuat langkah penyidik untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penuntutan di Kejaksaan dan selanjutnya ke meja hijau.
Langkah Lanjut: Menuju Persidangan
Dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap, Delpedro Marhaen kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan tersebut akan menguji seluruh alat bukti, termasuk rekaman digital, percakapan grup, dan unggahan di media sosial yang diduga mengandung unsur penghasutan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam penyebaran provokasi atau ajakan aksi anarkistis di ruang digital.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kebebasan berekspresi disalahgunakan untuk menyebarkan ajakan yang dapat merugikan kepentingan publik,” tegas Brigjen Ade Ary.











