Menu

Mode Gelap

News · 24 Okt 2025 15:45 WITA

BGN Larang Dapur Program Makan Bergizi Gratis Dibangun Dekat TPA dan Kandang Hewan


 BGN Larang Dapur Program Makan Bergizi Gratis Dibangun Dekat TPA dan Kandang Hewan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lingkungan lainnya.

Aturan tersebut resmi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

“SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengontaminasi bahan makanan,”

ujar Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).

READ  Ribuan Jamaah Padati Maulid Akbar dan Khaul Khalwatiyah Samman di Maros, Menteri Agama Sampaikan Pesan Kebersamaan

Pastikan Keamanan Pangan dan Standar Sanitasi Ketat

Khairul Hidayati — yang akrab disapa Hida — menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dalam proses penyediaan makanan bagi penerima manfaat program MBG.

Menurutnya, setiap SPPG wajib memenuhi standar lokasi, bangunan, dan lingkungan higienis, sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis terbaru. Selain bebas dari sumber pencemaran, dapur gizi juga harus memiliki akses jalan yang memadai, sumber listrik dari jaringan PLN, serta sarana air bersih layak konsumsi.

“Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman dikonsumsi,” lanjut Hida.

READ  Bea Cukai dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Rp 30 Miliar di Jambi

Standar Dapur: Ventilasi, Pemisahan Area, dan Peralatan Foodgrade

Lebih lanjut, Hida menyebut bahwa seluruh SPPG diwajibkan memiliki ventilasi yang cukup, pemisahan area antara bahan mentah dan matang, serta menggunakan peralatan makan berbahan foodgrade stainless steel.

Standar ini, kata Hida, disusun untuk mencegah kontaminasi biologis maupun kimiawi yang dapat mengancam kesehatan penerima manfaat.

“Kami tidak ingin ada risiko kesehatan muncul dari dapur program gizi. SPPG adalah ujung tombak penyedia makanan sehat, sehingga aspek sanitasi dan keamanan pangan menjadi prioritas utama,” tegasnya.

READ  Jenguk Korban Ambruknya Majelis Taklim di Bogor, Menteri Agama Salurkan Rp150 Juta Bantuan

Pemda Diminta Aktif Awasi Pembangunan SPPG

BGN juga meminta pemerintah daerah untuk aktif memantau dan memastikan lokasi pembangunan SPPG sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar higienitas lingkungan.

“Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG. Karena itu, kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan — mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan,” tutup Hida.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas nasional yang digagas untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah dan ibu hamil di seluruh Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menekan angka stunting serta memperkuat ketahanan gizi masyarakat sejak dini.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional