Menu

Mode Gelap

News · 13 Agu 2025 23:43 WITA

Bea Cukai dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Rp 30 Miliar di Jambi


 Bea Cukai dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Rp 30 Miliar di Jambi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Bea Cukai bersama unsur gabungan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 10.000 koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 30 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan (Satgas PPS) dalam memperkuat pengawasan perbatasan dan jalur laut rawan penyelundupan.

“Pencegahan penyelundupan ini menunjukkan sinergi antara Bea Cukai, BIN, BAIS, TNI, dan Polri berjalan efektif. Satgas PPS menjadi payung koordinasi yang memperkuat langkah bersama dalam melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi negara,” ujar Djaka, Rabu (13/8/2025).

READ  Prabowo Teken Perpres Baru BNPT, Perkuat Struktur dan Strategi Penanggulangan Terorisme

Kronologi Operasi

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di Jambi. Sejak awal Agustus 2025, tim gabungan melakukan pendalaman informasi hingga akhirnya, pada Minggu (10/8), menemukan dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, bersandar di pelabuhan rakyat tersebut.

Kapal pertama, KLM Airlangga (GT 168), dilaporkan membawa perlengkapan memancing, penyemprot insektisida, dan barang lainnya. Kapal kedua, KLM Arya Dwipa Arama (GT 469), melaporkan muatan berupa PVC wallpaper, filling cabinet, dan barang lain.

Namun, pemeriksaan lapangan menemukan muatan tidak sesuai dokumen manifest, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress pakaian bekas, serta barang selundupan lainnya.

READ  Pemerintah Siapkan Program Besar-Besaran Replanting Kakao Nasional, Target 290 Ribu Hektare Diremajakan hingga 2027

Penindakan dan Pengamanan

Petugas mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal, termasuk nakhoda dan chief engineer, serta satu koordinator lapangan pelabuhan. Tim juga menyita kemudi kapal, GPS, dan dokumen pelayaran, serta menyegel kapal di dermaga.

Selanjutnya, barang bukti dimuat ke dalam 89 unit truk wingbox untuk dibawa ke Pelabuhan Pelindo Talang Duku, Jambi, dengan pengawalan ketat TNI dan Polri.

Komitmen Pemberantasan Penyelundupan

Djaka menegaskan penyelundupan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat.

READ  Elfano Eneilmy Angkat Bicara Terkait Penangkapan Kliennya, Menas Erwin Djohansyah oleh KPK

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” tegasnya.

Dengan dukungan penuh dari TNI, Polri, BIN, BAIS, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya, Bea Cukai berkomitmen meningkatkan pengawasan agar setiap upaya penyelundupan dapat terdeteksi dan ditindak tegas demi menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News