Soalindonesia–Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan informasi yang beredar terkait penyaluran anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan pembaruan data guna memastikan informasi yang diterima publik akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat kekeliruan mengenai periode alokasi dana yang disebut per hari. Setelah dilakukan verifikasi internal, BGN menegaskan bahwa alokasi yang tepat adalah sekitar Rp500 juta setiap dua belas hari untuk masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Dalam rangka transparansi dan akurasi informasi publik, kami sampaikan bahwa setiap SPPG menerima alokasi sekitar Rp500 juta per dua belas hari,” ujar Khairul di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran dana tetap dilakukan langsung ke SPPG tanpa melalui pemerintah daerah. Skema ini dirancang agar anggaran dapat tersalurkan secara efektif sekaligus menjadi penggerak ekonomi lokal secara merata.
Menurutnya, peredaran dana MBG juga memberikan kepastian pasar bagi produk-produk lokal yang digunakan dalam penyediaan makanan bergizi. Dampaknya dirasakan sektor produksi, termasuk terhadap peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) yang saat ini rata-rata mencapai 125.
Angka tersebut dinilai memberikan ruang lebih besar bagi petani untuk melakukan investasi serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Komitmen Transparansi
BGN menegaskan klarifikasi ini merupakan bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akurasi data kepada publik.
“Kami berkomitmen untuk selalu menghadirkan informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tutup Khairul.
BGN memastikan, program MBG terus berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dengan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan guna menjamin manfaatnya tepat sasaran di seluruh wilayah.











